Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang oknum ketua RT di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis diduga melakukan pungutan bantuan untuk masyarakat. Oknum itu memotong dengan dalih pemerataan.
Oknum RT itu memotong uang yang bersumber dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari para KPM.
Dalam aksinya, ia meminta uang ke KPM dengan alasan untuk membagikannya ke masyarakat yang belum menerima. Atas dasar pemertaan, oknum RT tersebut meminta ke para KPM.
Dedi, salah satu KPM menjelaskan, dari bantuan BLT DD itu oknum RT tersebut mengharuskan KPM memberikan Rp 50 ribu tiap bulannya.
Karena pencairannya triwulan alis per 3 bulan sekali, sehingga totalnya Rp 150 ribu. Bahkan, ada tambahan Rp 50 ribu sebagai upah RT.
“Sehingga totalnya Rp 200 ribu. Rinciannya seperti tadi, dan yang Rp 50 ribu sebagai ucapan terima kasih,” terangnya, Jumat (29/7/22).
baca juga: Aplikasi Antrian Online RSUD Ciamis, Hindari Pasien Antre Berjubel
Pungut Bantuan Berlangsung Lama
Dedi mengungkapkan, pungutan itu sudah berlangsung cukup lama. Namun untuk di bulan ini ia hanya memberikan Rp 50 ribu. Pasalnya ia memiliki kebutuhan banyak di rumah tangganya.
Saat memberikan uang Rp 50 ribu itu, oknum RT itu pun sempat marah. Bahkan berkata kurang enak dan tidak mau menerimanya.
“Mungkin karena tidak sesuai harapan, yakni pemberiannya sama seperti beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Ketika pembagian bantuan itu, lanjutnya, Kades mengarahkan KPM agar memberikan atau menyumbangkan uang seikhlasnya untuk keperluan lain.
“Pas pembagian BLT kemarin kami disuruh mengisi kas. Entah kas untuk apa. Soalnya saat Pak Kades berpidato suasana berisik, sehingga kurang begitu jelas penyampainya. Saya dengarnya untuk kas saja,” tambahnya.
Ia pun kemudian mengisi kas itu sebesar Rp 100 ribu lantaran pecahan uang bantuannya Rp 100 ribuan.
Dedi tidak tahu KPM lain entah memberikan berapa untuk kas. Sementara ke RT ia hanya memberikan Rp 50 ribu karena sudah mengisi kas Rp 100 ribu.
baca juga: Odong-odong Masuk Parit di Ciamis Jadi Tontonan Warga
Pengakuan RT
Menanggapi hal itu, Ketua RT Sukirman mengakui pungutan itu. Ia memungut Rp 150 ribu dari KPM untuk pemerataan bagi warganya yang belum sama sekali mendapat bantuan.
“Untuk yang Rp 50 ribu itu saya tidak pernah meminta, itu atas dasar keinginan mereka sendiri,” akunya.
Ia mengatakan, di lingkungannya masih ada sebanyak 15 KK yang belum pernah menerima bantuan apapun, baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten.
Sehingga ia pun berinisiatif melakukannya agar warga yang membutuhkan itu mendapatkan bagian dari bantuan pemerintah.
“Ada yang datang ke rumah mengeluh karena tidak dapat bantuan,” pungkasnya.
Pemdes Kaget Ada Pungutan Bantuan
Sementara itu, Kades Cibadak Margo Suwono merasa kaget atas tindakan RT itu. Padahal ia sudah mewanti-wanti agar RT tidak melakukan pemotongan apapun dari bantuan untuk KPM.
“Kami sebenarnya sudah bilang dan mengimbau, baik ke KPM maupun RT agar tidak ada potong-potongan dengan dalih apapun,” tegasnya.
Tak hanya sebatas lisan, Pemdes juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada RT yang ada di wilayahnya.
“Kita panggil ketua RT itu ke sini agar menjelaskannya kepada kami secara langsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, Pemdes setelah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, akhirnya oknum RT itu pun mengembalikan uang pungutan bantuan itu. Bahkan, dalam kesempatan itu tertuang dalam berita acara. (Suherman/R6/HR-Online)