Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita PangandaranPemkab Pangandaran Kecewa Kontraktor Pembangunan Kantor Sekda dan Kecamatan

Pemkab Pangandaran Kecewa Kontraktor Pembangunan Kantor Sekda dan Kecamatan

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Akibat telah menyalahi perencanaan awal, dari pembangunan kantor Kecamatan Langkaplancar dan Parigi, serta pembangunan kantor Sekretaris Daerah. Pemkab Pangandaran nyatakan kekecewaannya kepada pihak kontraktor yang dipercaya melaksanakan pembangunan.

Bagaimana tidak, pihak kontraktor secara sepihak telah melakukan perubahan luas bangunan terhadap ketiga bangunan tersebut. Hal itu dikatakan, Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran, Mahmud SH., MH., di acara jumpa Pers dengan sejumlah media massa, Jumat, (05/12/2014).

Anggaran pembangunan yang berasal dari APBD Provinsi tahun 2014 itu bernilai Rp. 1,4 Miliar. Pada perencanaan disebutkan luas bangunan untuk Aula Kec. Langkaplancar dan Parigi itu seluas 9×11 meter, akan tetapi pada kenyataannya hanya 6×6 meter. “Jadi lebih kecilkan. Masa Aula luasnya segitu,” tandasnya.

Usut punya usut, lanjut Mahmud, disebabkan karena dalam perjalanannya adanya penyesuaian anggaran, dan pihak konsultan merubah ukuran luas dengan alasan biaya pembangunan tak akan mencukupi.

Pihaknya juga sempat mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PU Hubkominfo perihal kejadian tersebut. “Pihak dinas terkait menjawabnya karena usulan konsultan, karena anggarannya tidak akan mencukupi. Seharusnya jangan mengurangi luas, bangun dulu secukupnya. Sisanya ajukan lagi pada anggaran berikutnya,” tegasnya.

Atas persetujuan Dinas PU Hubkominfo tersebut, Mahmud sangat menyesalkannya. Terlebih, pengambilan keputusan tersebut tanpa konsultasi dan koordinasi dengan pihak Sekretariat Daerah.

“Mau revisi harus konsultasi dulu. Ada kekhawatiran penyesuaian anggaran, takut tidak mencukupi, kenapa tidak minta tambahan anggaran saja pada berikutnya,” sesalnya.

Selain tidak sesuai harapan, Mahmud mencontohkan ukuran pintu dibelakang kantornya yang dikurangi ukurannya. “Akhirnya jadi kecil dan terlihat sesak. Yang dipaksakan akan tidak layak,” ujarnya.

Pihak konsultan kata Mahmud, saat ditanya perihal tersebut malah menjawab sebelumnya telah berkonsultasi dengan Dinas teknis. “Mereka berkilah revisian telah disetujui, dan konsultan hanya mematuhi itu, tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada pihak yang akan mempergunakan,” tukasnya. (Madlani/R1/HR-Online)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...