Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Berpisahnya Pangandaran dari Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk, ternyata membawa angin segar bagi para Pegawa Negeri Sipil (PNS) asal Pangandaran yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Kabag. Kepegawaian Setda Kabupaten Pangandaran, Yayat Kiswayat, pekan lalu, mengatakan, hal itu terbukti dari banyaknya surat yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui kantor BKD Kabupaten Pangandaran.
Menurut Yayat,sedikitnya ada 36 PNS asal Pangandaran yang berada di luar daerah, diantaranya dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi, ingin pindah ke kampung halamannya.
Bahkan, dia juga menyebutkan, bukan hanya orang Pangandaran saja yang ingin pulang kampung untuk mengabdi di kampung halamannya, namun sejumlah PNS asal luar Pangandaran yang kini bekerja di Kabupaten Pangandaran pun mengajukan pindah ke daerah asalnya.
“Ada 22 orang PNS di Pangandaran yang mengajukan pindah ke daerah asalnya. Perpindahan PNS dari luar kabupaten mengacu pada PP Nomor 09 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 63 tahun 2009.Selain itu, ada juga beberapa PP yang mengatur tentang perpindahan PNS,” katanya.
Yayat menambahkan, salah satu alasan para PNS mengajukan pindah ke daerah asalnya, yakni ingin dekat dan berkumpul bersama keluarga. Karena, di daerah sendiri mereka bisa lebih memahami medan serta karakter dan budaya masyarakatnya. (Ntang/Koran-HR)