Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariEksekusi Lahan Sengketa di Banjarsari Ciamis Ricuh, Tergugat Melawan

Eksekusi Lahan Sengketa di Banjarsari Ciamis Ricuh, Tergugat Melawan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Eksekusi lahan yang Pengadilan Negeri Ciamis lakukan di Dusun Wanasari, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berlangsung ricuh.

Lahan tanah dan bangunan yang pengadilan sita adalah milik tergugat keluarga H Pipit.

Pantauan HR Online, tergugat melalui kuasa hukumnya berusaha keras menghalangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang hendak melakukan eksekusi pada Rabu (24/8/2022).

Sementara saat eksekusi tersebut, PN Ciamis mendapat pengawalan dari pasukan Dalmas Polres Ciamis.

Sebagai informasi, bahwa penyitaan lahan tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, pihak tergugat merasa dirugikan. Sehingga tergugat bersama kuasa hukumnya melakukan perlawanan, meski tetap dilaksanakan. Aksi saling dorong pun terjadi saat proses eksekusi.

Alasan Tergugat Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Lahan oleh PN Ciamis

Junaedi, kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya mengaku dirugikan dan ‘diperkosa’ oleh PN Ciamis, atas penyitaan lahan tanah dan bangunan milik kliennya.

“Ini tidak adil! Klien saya telah dirugikan atas eksekusi ini,” katanya kepada HR Online, Rabu (24/8/2022).

Padahal, sambungnya, kasus sengketa lahan tersebut sebelumnya sudah terjadi islah. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan banding, yang sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus mendatang.

“Tapi kenapa eksekusi lahan ini tetap dilakukan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah

Oleh karena itu, pihaknya bersikeras mempertahankan lahan kliennya agar PN Ciamis tidak melakukan penyitaan, sebelum adanya putusan sidang 22 Agustus mendatang.

Pihaknya juga sangat merasa aneh sekali. Pasalnya, menurut Junaedi, pada tahun 2005 lalu pihak tergugat dan penggugat sudah melakukan islah. Bahkan sudah melampirkan surat perjanjian.

Maka dari itu, pihaknya melakukan banding agar eksekusi lahan tidak dilaksanakan sebelum adanya putusan yang sah.

“Apalagi lahan yang disita ini tidak sebanding dengan nilai piutang tergugat. Harga tanah ini masih memiliki nilai lebih besar daripada nilai piutangnya,” terangnya.

Junaedi mengaku kecewa kepada Pengadilan Negeri Ciamis, yang tidak mau diajak berdialog dan mendengarkan isi berkas putusan MA yang ada padanya.

“Sangat menyayangkan. Kenapa tidak mau mendengar, dan memaksa melakukan eksekusi hari ini? Padahal jelas kami juga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan atas eksekusi lahan ini. Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan mafia tanah,” ungkapnya.

Penyitaan Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Edis Gunawan dan Wawan Rismawan selaku kuasa hukum pihak penggugat atas nama Ujang Kurniadi mengatakan, bahwa dalam eksekusi lahan ini, kliennya sudah memenangkan gugatan di MA pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan 

Sehingga menurutnya, kliennya mempunyai hak untuk menguasai lahan dan bangunan yang sudah sah menurut aturan undang-undang.

“Kenapa eksekusinya sekarang? Karena kami saat itu masih menghargai tergugat yang saat itu melakukan gugatan balik serta banding. Meski MA telah menolak gugatan itu,” katanya, Rabu (24/8/2022).

“Jadi menurut saya, penyitaan aset ini sah dan sudah dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.

Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, Jaya Bhakti mengatakan, penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur yang sah.

“Putusan ini sebenarnya sudah inkracht. Bahkan ini sudah keempat kalinya dari gugatan hingga banding tingkat kasasi tergugat itu kalah. Makanya kita lakukan eksekusi lahan hari ini,” terangnya 

Menurut Jaya Bhakti, secara aturan penggugat sudah sah memenangkan gugatan lahan tersebut. Bahkan dalam hal itu, pihak tergugat juga terkena sanksi denda hingga 200 juta rupiah.

Ia menjelaskan, bahwa adanya denda tersebut, karena tergugat menempati lahan dan bangunan yang selama dalam kasus gugatan. Kemudian tergugat kontrakan ke pihak lain.

“Dan waktunya sangat lama. Sehingga jatuh lah nilai denda sebesar itu,” jelasnya.

Meski mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat, namun Pengadilan Negeri Ciamis terus menjalankan eksekusi lahan.

Terpantau barang-barang milik tergugat yang ada di dalam rumah, semuanya dikeluarkan dan diamankan. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...
Perwal Tunjangan Rumdin

Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

harapanrakyat.com,- Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, menilai janggal dengan terbitnya Perwal tunjangan rumdin dan transportasi pimpinan dan anggota...