Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy, menegaskan, belum bisa dilayaninya pengurusan adminstrasi kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran di Pemkab Pangandaran, karena terkendala oleh moment Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri menyebutkan bahwa tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2014 di daerah otonom baru, karena alasan data pemilih tetap (DPT) dan Dapil (Daerah Pemilihan) Pemilu saat itu sudah selesai ditetapkan. Jika NIK baru dikeluarkan, dipastikan akan mengubah DPT dan Dapil yang sudah ditetapkan tersebut.
Endjang menjelaskan, pihaknya pada Februari 2014 sebenarnya sudah mengusulkan NIK Kabupaten Pangandaran ke Kemendagri. Dan pada saat itu juga pihaknya sudah mendesak agar NIK untuk daerah otonom baru segera dikeluarkan.
“Namun, menyusul DPT dan Dapil Pemilu sudah ditetapkan yang merujuk dari data kependudukan, maka Kemendagri tidak mengabulkan permintaan kami,” jelasnya, Kamis (11/12/2014).
Setelah Pemilu Presiden berakhir, sambung Endjang, Kemendagri baru mengeluarkan NIK untuk seluruh daerah otonom baru di Indonesia. “NIK Pangandaran sebenarnya sudah ditetapkan, yaitu dengan nomor 3218. Namun, meski NIK sudah keluar, namun belum bisa digunakan. Karena Kemendagri akan meresmikan peluncuran NIK baru untuk 12 DOB di Indonesia, termasuk Pangandaran,” katanya.
Rencananya, kata Endjang, pada bulan Januari 2015, Kemendagri akan melaunching NIK baru untuk 12 DOB di Indonesia, termasuk Pangandaran. “ Artinya, bukan kami diam saja tidak bekerja. Pelayanan kependudukan belum bisa dilayani, memang karena terhambat oleh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kami pun tidak bisa berbuat banyak ketika Kemendagri memutuskan seperti itu,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)