Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran tahun 2015 dipastikan melewati batas waktu. Keterlambatan tersebut dikarenakan, Kab. Pangandaran baru saja memiliki DPRD tersendiri, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembahasan APBD Provinsi Jabar juga dikabarkan masih belum selesai dalam pembahasannya. Konidisi tersebut, yang diyakini penetapan APBD Kab. Pangandaran tahun 2015 dipastikan lewat tahun pengesahannya.
Atas keterlambatan tersebut, dikhawatirkan Kab. Pangandaran akan terkena sanksi dari Kemendagri, berupa sanksi administrative seperti, tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan anggota DPRD selama 6 bulan.
Ketua DPRD Sementara Kab. Pangandaran, Iwan M Ridwan, saat dikonfirmasi HR, Selasa, (16/12), membenarkan kondisi bakal keterlambatan pengesahan tersebut.
“Memang benar kondisinya seperti tersebut. Jadi pembahasan akan loncat ke tahun 2015, dan terancam terkena sanksi,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, Iwan berharap, pihak Kemendagri memaklumi, karena Pangandaran merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB). Rencananya, pihaknya akan menjelaskan kondisi tersebut ke Kemendagri.
“Tapi, kalau Pemda memaksakan kehendak dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). DPRD tidak akan bertanggungjawab. Sebab, seluruh anggaran 2015 dalam pengawasan kami. Jika menjadi persoalan, tentu akan kami persoalkan,” tandasnya.
Idealnya, lanjut Iwan, setelah terbentuk DPRD, proses penetapan APBD jangan lagi menggunakan Perbup. “Kami sudah bekerja secara marathon sejak setelah dilantik mengejar ketertinggalan. Mudah-mudahan kerja keras kami tidak tersendat,” harapnya.
Pengesahan yang akan melewati batas, kata Iwan, tidak akan mengganggu pelayanan publik di tahun 2015. Sebab, untuk belanja pegawai dan belanja rutin masih bisa berjalan dengan menggunakan anggaran yang sudah ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Drs. Hendar Suhendar, mengatakan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kemendagri terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, agar bisa diberikannya perpanjangan waktu dikarenakan Pangandaran sebagai DOB.
“Langkah negoisasi tengah dilakukan dengan Kemendagri. Mudah-mudahan, hasilnya bermanfaat bagi Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Hendar optimis, Kabupaten Pangandaran tidak akan terkena sanksi, disebabkan sebagai DOB dan baru terbentuknya DPRD beberapa waktu lalu. “Saya yakin pemerintah pusat memakluminya,” tukasnya. (Mad/Koran-HR)