Foto:Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Aset daerah yang berada di Kabupaten Pangandaran tampaknya tidak diserahkan sepenuhnya oleh Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran. Aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh dan aset Bank BKPD yang berada di Kabupaten Pangandaran ternyata masih milik Pemkab Ciamis.
Hal itu terungkap saat acara penyerahan dan penandatanganan Aset Daerah antara Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran, di Aula Setda Pemkab Ciamis, Rabu (17/12/2014).
Pada acara tersebut, Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dan Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandy, melakukan penandatangan penyerahan aset daerah, yang disaksikan oleh Ketua DPRD Ciamis, Asep Roni dan Ketua DPRD Pangandaran sementara, Iwan M. Ridwan.
Ketua DPRD Pangandaran sementara, Iwan M. Ridwan, mengatakan, pihaknya memaklumi aset PDAM Tirta Galuh yang berada di Kabupaten Pangandaran belum diserahkan saat ini. Hanya, dia meminta paling lambat 2 tahun ke depan Pemkab Ciamis harus menyerahkan aset PDAM Tirta Galuh ke Pemkab Pangandaran.
“Kalau aset BKPD Pangandaran tidak diserahkan ke Pemkab Pangandaran, kami masih anggap wajar. Karena aktivitas usaha BPR murni 100 persen profit. Hanya, untuk aset PDAM wajib diserahkan ke Pemkab Pangandaran,“ katanya, kepada HR, usai acara penyerahan aset daerah, di Aula Setda Pemkab Ciamis, Rabu (17/12/2014).
Iwan menambahkan, alasan aset PDAM harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran, karena aktifitas usaha PDAM tidak 100 persen murni profit. PDAM, kata dia, dalam aktivitasnya ada tujuan pelayanan masyarakat.
“Kalau dikelola oleh Pemkab Pangandaran, setidaknya akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, tanpa menghitung terget keuntungan. Tetapi, berbeda kalau dikelola oleh Pemkab Ciamis, pasti 100 persen akan bertujuan profit, karena tidak ada beban ke masyarakat Pangandaran,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Iwan, pihaknya akan melakukan komunikasi intens dengan DPRD dan Pemkab Ciamis agar aset PDAM yang berada di Pangandaran ke depan bisa diserahkan ke Pemkab Pangandaran.
“Kita bersama Pemkab Pangandaran akan terus melakukan komunikasi mengenai aset PDAM ini. Saya yakin, jika dibangun komunikasi yang baik dan juga kita memberikan alasan yang logis, insyaallah Pemkab Ciamis nantinya akan menyerahkan aset PDAM yang berada di Pangandaran,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkab Pangandaran, Jajat Supriadi, SH., M.Si, mengatakan, alasan Pemkab Ciamis belum menyerahkan aset PDAM ke Pemkab Pangandaran karena alasan teknis. Menurutnya, pelanggan PDAM di Pangandaran saat ini jumlahnya masih di bawah 30 rebu dan hal itu yang menjadi alasan aset belum diserahkan.
“ Kalau aset Bank BKPD belum diserahkan, karena memang modal awalnya dimiliki oleh Pemkab Ciamis. Artinya, jika dua aset itu ingin diserahkan ke Pangandaran, bagaimana kesediaan dari Pemkab Ciamis. Karena memang secara aturan masih bisa dimiliki oleh Ciamis,” ujarnya, ketika dihubungi HR, Rabu (17/12/2014). (Bgj/Mad/Koran-HR)