Tanah dan bangunan eks Hotel Pananjung di pantai barat Pangandaran, yang kini tengah bersengketa di Pengadilan. Foto: Dokumentasi/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Terkait tanah eks Hotel Pananjung yang kini tengah bersengketa di Pengadilan dengan PT KAI, apakah akan diserahkan ke Pemkab Pangandaran, apabila gugatan dimenangkan oleh Pemkab Ciamis, Asda I Pemkab Ciamis, Endang Sutrisna, mengatakan, tidak harus seluruhnya aset milik Pemkab Ciamis yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran diserahkan ke Pemkab Pangandaran.
“Kalau seandainya nanti sengketa tanah eks Hotel Pananjung di Pengadilan dimenangkan oleh Pemkab Ciamis, bisa saja statusnya tetap milik Ciamis,” katanya, kepada HR, pekan lalu. [Baca juga: Jika di Pengadilan Menang, Pangandaran Minta Eks Hotel Pananjung Diserahkan]
Melalui musyawarah dengan Pemkab Pangandaran, lanjut Endang, pihaknya bisa meminta tanah tersebut untuk dibangun Gedung atau Asrama milik Pemkab Ciamis untuk kepentingan dinas.
“Bisa kan gedung itu nantinya dipakai untuk acara rapat kedinasan Pemkab Ciamis, meski lokasinya berada di Pangandaran. Namun, hal itu akan dikomunikasikan dengan Pemkab Pangandaran nantinya,” terangnya.
Endang mencontohkan, seperti Pemprov DKI Jakarta, ternyata memiliki tanah di Kota Bandung dan dibangun gedung perkantoran untuk kepentingan kedinasan. Begitupun banyak daerah lain yang memiliki gedung dan perkantoran yang lokasinya berada di daerah lain.
“Artinya, tidak dilarang sebuah pemerintah daerah memiliki tanah di daerah lain,” imbuhnya. (Bgj/Koran-HR)