Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Meski di tengah ketidakpastian, KPUD Ciamis tetap mempersiapkan tahapan Pilkada Bupati Pangandaran dengan sistem pemilihan langsung. Hal itu dilakukan menyusul intruksi KPU Pusat yang memerintahkan kepada seluruh KPUD di Indonesia agar melaksanakan perintah Perppu yang dikeluarkan Presiden tentang pembatalan UU Pilkada yang mengatur sistem pemilihan dilakukan oleh DPRD.
Untuk diketahui, 204 KPUD tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi akan menggelar Pilkada secara serentak pada tahun 2015. KPUD Ciamis merupakan salah satu dari 204 KPUD yang akan melaksanakan Pilkada. Direncanakan pelaksanaan Pilkada serentak ini akan digelar pada bulan September atau Oktober mendatang.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, setelah mendapat intruksi dari KPU pusat, pihaknya langsung mempersiapkan langkah tahapan Pilkada Pangandaran dengan sistem pemilihan langsung. “ Persiapan yang kami siapkan saat ini masih di seputar perencanaan anggaran,” katanya, kepada HR, Selasa (02/11/2014).
Menurut Kikim, tahapan yang harus dilakukan pada Pilkada langsung dengan memakai aturan Perppu, tampaknya harus dipersiapkan lebih dari 6 bulan. Karena pada aturan Pilkada saat ini, terdapat tahapan uji publik calon bupati. “ Artinya, persiapan dan tahapannya harus dilakukan sekitar 8-9 bulan,” ungkapnya.
Kikim mengatakan, meski saat ini masih dibingungkan oleh aturan Pilkada, yakni apakah akan memakai sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD, pihaknya tidak terlalu memusingkan.
“Sesuai arahan dari KPU Pusat saat ini harus dikerjakan tahapan Pilkada Langsung, ya kami kerjakan. Kalaupun nanti terjadi perubahan aturan, mungkin kami pun mengikuti,” ujarnya.
Namun demikian, Kikim berharap pemerintah dan DPR segera memastikan mekanisme Pilkada yang akan dipilih nanti. Hal itu dilakukan agar secepatnya ada kepastian hukum.
“Karena jika mekanisme yang dipilih nanti tetap sistem Pilkada langsung, tahapannya akan memakan waktu lama. Karena harus ada proses uji publik. Makanya, bulan Januari mendatang kami berharap sudah ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)