Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua PKB Kabupaten Ciamis, Imam Kurnia, mengatakan, meski setelah dilakukan pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran dan mengubah urutan parpol pemenang Pemilu di Kabupaten Ciamis, namun tidak bisa sertamerta dilakukan perubahan pada komposisi pimpinan DPRD Ciamis yang sudah ditetapkan.
“Ya betul, setelah dilakukan pemisahan DPRD, PKS menjadi parpol pemenang ketiga dan PKB merosot ke urutan kelima di Ciamis. Namun sebelumnya, saat penetapan Anggota dan Pimpinan DPRD Ciamis, PKB dinyatakan sebagai pemenang Pemilu keempat dan otomatis mendapat jatah kursi pimpinan DPRD,” katanya, kepada HR, Selasa (23/12/2014). [Baca juga: PKB Versus PKS Berebut Kursi Pimpinan DPRD Ciamis]
Imam menambahkan, kursi pimpinan DPRD jatah PKB yang diduduki oleh dirinya, sudah mendapatkan kekuatan hukum yang dimana disyahkan melalui surat keputusan Gubernur Jabar.
“Artinya, tidak bisa begitu saja diganti oleh parpol lain. Karena SK pengangkatan saya sebagai Pimpinan DPRD, satu paket dengan Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD yang disyahkan pada pelantikan pertama,” ujarnya.
Selain itu, kata Imam, jika menelaah aturan PKPU no 33 tahun 2014, Perppu no 2 tahun 2014, PP 16 tahun 2014, UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol dan UU no 17 tahun 2014 tentang MD3, tidak ada satupun klausul yang menyebutkan soal pergantian Pimpinan DPRD di kabupaten/kota induk pasca dilakukan pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah pemekaran.
“Jadi, kalau akan dilakukan perubahan pimpinan DPRD Ciamis, akan memakai aturan hukum yang mana? Andai saja nanti dipaksakan dilakukan perubahan komposisi Pimpinan DPRD, tentu kami tidak akan menerima dan pasti akan melakukan upaya hukum ke PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PKS Kabupaten Ciamis, Mamat Rahmat, enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut. Dia hanya mengatakan, berdasarkan aturan hukum, bahwa PKS kini berhak mendapat jatah kursi Pimpinan DPRD Ciamis setelah ditetapkan sebagai parpol pemenang ketiga di Kabupaten Ciamis pasca terjadi pemisahan DPRD Pangandaran.
“Kita akan serahkan ke internal DPRD dulu untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk sementara waktu saya belum bisa berkomentar banyak. Nanti saja tunggu ketetapan di DPRD,” ujarnya singkat, ketika dihubungi HR, Selasa (23/12/2014). (Bgj/Koran-HR)