Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita TasikmalayaDiduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil meringkus satu pengedar dan enam pemakai narkoba jenis sabu dan lainnya. Satu pengedar yang Polres Tasikmalaya ringkus, diantaranya ada seorang kakek.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, dari 7 orang tersangka ini, 1 orang jadi pengedar dan 6 orang menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Selain itu juga jenis obat-obatan yang tergolong kedalam golongan narkoba.

“Dari salah seorang tersangka, ada yang berusia lanjut berumur 60 tahun,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Bayi Monyet di Tasikmalaya Sudah 12 Kali Beraksi

Lanjutnya menambahkan, dari hasil penyelidikan, para tersangka yang memakai narkoba tujuannya untuk menambah stamina dan kekuatan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai wiraswasta. 

Pihaknya, saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil Polres Tasikmalaya ungkap.

Sementara dari hasil keterangan para pelaku pengedar sabu ini, katanya, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan.

“Kita masih melakukan pendalaman, dari kalangan mana yang menjadi konsumennya,” ujarnya.

Sedangkan untuk modusnya, para konsumen ada yang memesan, meminta maupun membeli secara langsung. Kemudian, pelaku mengantar pesanan tersebut ke konsumen.

“Untuk TKP-nya masih di wilayah Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Singaparna,” terangnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Pemain Judi Slot dan Togel

Adapun barang bukti yang berhasil Polres Tasikmalaya amankan dari para pengedar narkoba, antara lain 5,62 gram sabu. Kemudian, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika. 

Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Selain itu juga Pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dengan ancaman hukuman pemakai 5 tahun, sedangkan pengedar sabu dan lainnya 15 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Belum Lama Diresmikan, Area Foodcourt Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

Belum Lama Diresmikan, Area Food Court Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah area tempat kuliner atau food court Alun-alun Ciamis tergenang air pada Senin (12/5/2025) sore. Air masuk ke tempat kuliner di kawasan alun-alun...
Richard Lee Jadi Korban Aldy Maldini, Kisah 2019 Silam Terkuak

Richard Lee Jadi Korban Aldy Maldini, Kisah 2019 Silam Terkuak

Richard Lee jadi korban Aldy Maldini menyita atensi. Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Aldy Maldini kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya kisah penggemar...
Setelah Teridentifikasi, 4 Anggota TNI yang Tewas Terkena Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halamannya

Setelah Teridentifikasi, 4 Anggota TNI yang Tewas Terkena Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halamannya

harapanrakyat.com,- Jumlah korban tewas terkena ledakan amunisi kadaluarsa di Kampung Blok Paledakan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) mencapai 13...
Beasiswa Garuda, Kuliah Gratis di Luar Negeri bagi Siswa Berprestasi dan Tidak Mampu

Kabar Gembira! Beasiswa Garuda, Kuliah Gratis di Luar Negeri bagi Siswa Berprestasi dan Tidak Mampu

harapanrakyat.com,- Beasiswa Garuda kembali hadir sebagai solusi kuliah gratis di luar negeri bagi pelajar Indonesia berprestasi. Program beasiswa ini terbuka bagi siswa dari keluarga...
Pasca Kebakaran Ponpes di Sumedang, Puluhan Santri Mengungsi ke Tenda Darurat

Pasca Kebakaran Ponpes di Sumedang, Puluhan Santri Mengungsi ke Tenda Darurat

harapanrakyat.com,- Pasca kebakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Al-Islami, Sumedang, Jawa Barat, 46 orang santri laki-laki terpaksa mengungsi ke tenda darurat. Kebakaran tersebut menghanguskan...
Salah Satu Keluarga Korban Jiwa Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Meminta Pertanggungjawaban

Salah Satu Keluarga Korban Jiwa Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Meminta Pertanggungjawaban

harapanrakyat.com,- Salah satu keluarga korban jiwa terkena ledakan saat pemusnahan amunisi kadaluarsa, di Garut, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh...