Banjar, (harapanrakyat.com),- Berbagai cara dilakukan orang untuk mempromosikan produk barang atau jasa mereka kepada masyarakat. Tak mampu pasang iklan di media massa atau melalui baliho, maka pemasangan iklan cukup ditempelkan di pohon pun jadi, umumnya berupa selebaran berukuran kecil.
Ada sejumlah pengakuan dari beberapa warga, yang mengaku terbantu atas informasi dari iklan tersebut, karena memang sedang membutuhkan jasa mereka. Namun ada juga yang merasa terganggu.
“Sekarang memang masih sedikit, tapi saya yakin kalau dibiarkan dan tidak ditertibkan maka akan banyak iklan seperti itu dipasang di pohon-pohon,” kata Indra, salah seorang warga Babakan.
Menurutnya, selain merusak pemandangan, hal itu juga bisa mengganggu pertumbuhan pohon, karena pemasangan di pohon biasanya menggunakan paku. Padahal, tidak semestinya iklan dipasang pada batang-batang pohon di sepanjang jalan, apalagi dengan cara dipaku.
Dikatakan Indra, apa yang dilakukan oleh pemasang iklan merupakan upaya untuk menghindari pungutan pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. “Ya kalaupun memang tidak melanggar atau diperbolehkan, saya harap jangan diberi ijin lah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Rusmawan, menjelaskan, pemasangan iklan atau reklame dengan cara ditempel di pohon sebetulnya tidak melanggar peraturan yang berlaku, asalkan iklan tersebut mempunyai ijin dari BPMPPT.
“Iklan yang dipasang di pohon, baik itu dengan cara ditempel atau dipaku boleh-boleh saja, tapi dengan catatan mereka sudah ada ijin dari kami dan bayar pajak,” jelasnya, Selasa (16/8).
Dikatakannya, sebelum BPMPPT mengeluarkan ijin, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, diantaranya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH), Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar), dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Jadi dalam hal ini kami cuma memberikan ijin, dan ijin itu keluar jika sudah koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Apabila pemasangan iklan tersebut mengganggu estetika atau pemandangan, pasti dipindahkan. Namun, selama itu tidak mengganggu atau merusak estetika, ya kami ijinkan,” pungkasnya. (adi)