Lahan TPAS Cibeureum, di Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Foto: Dok
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemilik lahan sawah yang akan dijadikan perluasan TPAS Cibeureum, kebanyakan belum mendapatkan kesepakatan harga. Dari 37 orang pemilik, satu diantaranya ternyata sebelumnya sudah menjalin kesepakatan harga, dan sudah sepakat untuk menjual.
Ahli waris pemilik lahan tersebut adalah Sopyan, warga Kelurahan Hegarsari, Kec. Pataruman. Sopyan menuturkan, hingga batas pembayaran yang ditentukan Pemkot Banjar per -tanggal 15 Desember 2014 akan direalisasikan, namun sampai sekarang pembayaran itu belum juga ada kejelasan.
Saat menghadiri pertemuan yang digelar di Ruang Rapat II Setda Kota Banjar, Selasa (06/01/2014), Sopyan mengungkapkan, dia dan pihak keluarganya telah sepakat dengan Pemkot Banjar, melalui DCKTLH, bahwa sawah yang dimilikinya di lokasi itu akan dijual dan akan dibayar per-tanggal 15 Desember 2014.
“Kami telah sepakat sawah dijual dengan harga per-batanya senilai 1,1 juta rupiah, dan tanah darat 500 ribu rupiah per-bata, termasuk mengikuti harga taksir Sucopindo. Namun entah kenapa tidak jadi direalisasikan pembayarannya oleh pemkot. Pada kesempatan forum ini, saya mempertanyakannya, jadi yang benernya harga itu gimana, kok simpang siur begini. Saya minta dijelaskan selurus-lurusnya,” ucapnya penuh tanya.
Dia pun memberikan alasan sawahnya dijual dengan harga sebesar itu. Menurut Sopyan, selain ingin membantu pemerintah demi kepentingan umum, juga hasil panen padi selama dua tahun dari sawah yang dimilikinya itu tidak maksimal.
Karena tidak menghasilkan secara ekonomi, maka Sopyan dan keluarganya akan menggunakan uang hasil penjualan sawah itu untuk membeli lahan di daerah lain, dan untuk kepentingan usaha. (Nanang/Koran-HR)