Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalKorban Binomo Tak Ikhlas Harta Indra Kenz Disita Negara

Korban Binomo Tak Ikhlas Harta Indra Kenz Disita Negara

harapanrakyat.com,- Korban Binomo tak ikhlas setelah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua harta milik Indra Kenz disita Negara. Mereka kecewa atas putusan hakim yang tidak berpihak pada korban. Karena uang mereka raib imbas dari penipuan trading Binary Option (Binomo).

Kekecewaan itu terlihat ketika korban investasi bodong keluar dari ruang persidangan saat hakim hendak membacakan putusan.

Mereka menginginkan hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman paling berat, serta mengembalikan harta Indra Kenz kepada korban. Bukan disita Negara.

Merangkum dari berbagai sumber, salah seorang korban Binary Option (Binomo), Maru Nazara berteriak-teriak  di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Ia mengaku tak ada lagi tempat mengadu karena hakim tidak mendengar usulannya.

Ia menyebut hakim tak adil dan tidak memiliki hati nurani atas putusan yang merampas kekayaan terdakwa Indra Kenz. Karena seharusnya mengembalikan kepada korbannya.

“Hakim tak adil, orang-orang kecil tertindas,” ujar Maru, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Divisi Humas Polri Beberkan Kondisi Dua Tersangka Kasus Binary Option

Ekspresi Korban Binomo Tak Ikhlas dan Kecewa

Sambil duduk di aspal halaman Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Maru beserta teman-temannya yang menjadi korban Binomo mengaku tak ikhlas. Mereka pun menangis histeris.

Para korban Binomo terlihat kesal dan marah lantaran menganggap putusan hakim sewenang-wenang. Mereka kerap berteriak dan memanggil-manggil penguasa langit dan bumi sambil menengadah ke langit, memanjatkan doa dan bersujud.

“Wahai penguasa langit dan bumi, kepada siapa lagi kami mengadu. Tolong kami yang telah tertindas dan mendapat perlakuan tidak adil,” teriak mereka.

Korban Binomo asal Sumatera Selatan, Rizki Rusli (28), mengaku rugi Rp 2,5 miliar dalam kasus tersebut. Uang yang raib oleh pelaku investasi bodong itu merupakan hasil pinjaman dari saudaranya.

Ia kerap menjual tanah dan barang-barang properti demi investasi. Alih-alih uang berlipat ganda, malah hilang kena tipu investasi bodong. “Uang yang Negara ambil itu uang korban,” ujar Rizki.

Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Banjar Diwarnai Aksi Saling Dorong

Korban Binomo Terlibat Judi Online

Korban Binomo tak ikhlas saat berlangsung persidangan, Majelis Hakim menolak menyerahkan semua kekayaan Indra Kenz kepada korban. Pasalnya, hakim menilai korban dalam hal ini bersalah karena terlibat dalam judi online.

“Barang bukti semua yang telah menjadi aset negara maka kita kembalikan lagi ke negara. Demi menolak pelestarian permainan judi,” terang hakim Rahman Rajagukguk.

Rahman juga mengatakan, para korban secara insyaf dan sadar telah terlibat dalam investasi bodong Binomo. Menurutnya, korban mestinya paham konsekuensi yang akan datang menimpanya setelah melakukan judi online.

“Sudah jelas judi online itu melanggar aturan negara, dan korban dalam investasi bodong Binomo itu terlibat judi,” tandasnya.

Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dalam kasus investasi bodong dengan hukuman 10 tahun penjara. Serta harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, hakim juga memutuskan semua asset dan kekayaan Indra Kenz harus diserahkan ke negara. Hal itulah yang menyebabkan para korban Binary Option (Binomo) tak ikhlas dan meraung-raung. (Aji/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone kecil saat digunakan menelepon atau mendengarkan musik bisa jadi pengalaman yang cukup menyebalkan. Apalagi jika sedang menunggu telepon penting atau ingin menikmati...
Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...