Pengemis usia anak sekolah dasar. Photo Ilustrasi : Net/ Ist
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berencana menindaklanjuti keluhan pengunjung Taman Raflesia Alun-alun Ciamis, terkait banyaknya anak-anak usia sekolah yang menjadi pengemis dadakan.
Dilansir dari harapanrakyat.com, pengunjung kawasan taman Raflesia alun-alun Kabupaten Ciamis merasa prihatin banyak anak-anak usia sekolah berkeliaran menjadi pengemis. Anak-anak pengemis ini seringkali terlihat berpakaian lusuh dari sore hingga larut malam atau saat kawasan itu sedang ramai pengunjung.
Puji, seorang pengunjung, ketika dimintai tanggapan, belum lama ini, menyatakan keprihatinannya mengenai maraknya anak usia sekolah dasar yang menjadi pengemis dadakan di kawasan alun-alun Ciamis.
Menurut Puji, dirinya juga sampai saat ini masih bertanya-tanya apakah keberadaan anak-anak pengemis tersebut dikoordinir oleh seseorang atau tidak. Hanya saja, dia mengaku miris di saat Kabupaten Ciamis sedang mulai berkembang justru dinodai keberadaan pengemis jalanan tersebut.
“Kalaupun mereka (anak-anak pengemis jalanan) itu warga Ciamis, kemungkinan besar mereka berasal dari kalangan keluarga prasejahtera,”
Namun demikian, Puji berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis segera bertindak menangani masalah sosial tersebut. Penindakan itu baik berupa pembinaan ataupun tindakan lain yang lebih tegas.
“Seandainya anak-anak pengemis ini tidak memiliki orangtua, lebih baik mereka dimasukan ke panti asuhan atau semacamnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Drs. Dedi Iwa Saputra, Selasa (13/1/2015), mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis.
Menurut Dedi, percuma saja apabila pengemis anak-anak itu ditindak kemudian tidak ada pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, dalam hal ini Dinsosnakertrans. Selain itu, Satpol PP baru bertindak ketika memang ada perintah atau instruksi yang pasti.
“Kalau tidak ada penanganan lebih lanjut, percuma dong. Nanti kita yang di lapangan yang justru berbenturan,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, persoalan penanganan pengemis, gelandangan, orang gila dan terlantar itu merupakan kewenangan Dinsosnakertrans. Apabila Dinsosnakertrans meminta bantuan untuk menertibkan pengemis, baru Satpol PP bisa bertindak.
Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi HR, perihal upaya penanganan pengemis anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di kawasan alun-alun, pejabat berwenang di Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis sedang tidak berada di tempat.
Di tempat terpisah, Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis, Hendra S Marcusi, mengatakan, sebelum menindaklanjuti perihal tersebut, pihaknya terlebih dahulu berencana melakukan pendataan, meliputi asal pengemis anak-anak usia sekolah tersebut, motif mereka, kondisi ekonomi dan lain sebagainya.
“Soalnya, bisa jadi mereka (pengemis anak-anak) itu droping dari luar daerah, atau bisa jadi mereka memang dari lokal Ciamis. Setelah itu diketahui, baru kami bertindak,” katanya. (Deni/Koran-HR)