Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita CiamisDiduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

harapanrakyat.com,- Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dua orang itu diduga memakai anggaran Dana Desa (DD) tidak sesuai peruntukannya. Sehingga, jajaran Satreskrim Polres Ciamis membekuk keduanya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari

Kedua orang itu adalah S (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Sukasetia (2013-2019), dan TH (48), mantan Sekretaris Desa Sukasetia.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kades dan Sekdes itu, menggunakan anggaran DD tahun 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kerugian sebesar Rp 225 juta. 

“Jadi para tersangka ini menggunakan anggaran DD itu untuk pengaspalan hotmix. Selain itu juga pembangunan gedung olahraga desa,” katanya pada kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pengaspalan hotmix di Dusun Cinangka, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh TPK sebagaimana perencanaan. Akan tetapi dengan menunjuk pihak lain.

Selain itu, tersangka juga tidak memberikan dananya sepenuhnya kepada pelaksana. “Jadi sebagian dana untuk pekerjaan pengaspalan hotmix itu, tersangka gunakan untuk operasional desa. Dan itu atas perintah dari Kades dan juga Sekdes,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia juga tidak melaksanakan pembangunan GOR desa sesuai RAB.

Lag-lagi, anggaran yang tadinya untuk pembangunan GOR tersebut, malah sebagian buat operasional desa. 

“Jadi tersangka ini memerintahkan bendahara desa,” terangnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana PBB di Kota Banjar, Nani Divonis 1,2 Tahun Bui

Sementara untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan.

“Sedangkan dalam faktanya itu, anggaran tidak dilaksanakan sesuai proposal,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Hunian di Kawasan IKN

Pemerintah Siapkan Hunian di Kawasan IKN untuk Masyarakat Kecil

harapanrakyat.com,- Pemerintah menyiapkan hunian di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hunian tersebut dibangun di wilayah Kabupaten PPU (Penajam...
Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Vendor smartphone Honor telah mengumumkan lini seri ponsel terbaru bernama "Power". Sesuai namanya, Honor Power ini mengusung kapasitas baterai besar untuk menunjang daya tahan...
Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut menemukan sebuah mortir di kebun. Mendapat informasi itu, tim Jihandak Gegana Polda Jabar pun...
Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Yono Bakrie menikah jadi kabar yang bikin buat heboh. Komika Yono Bakrie memang tidak pernah membeberkan hubungan percintaannya. Sontak unggahan sang artis membuat geger...
Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

harapanrakyat.com,- Tertangkap basah mencuri kelapa 12 butir milik warga di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pemuda berinisial SA (22) tertangkap warga. Bahkan...
Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang

Puncak Rahayu, Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang yang Bikin Wabup Terpesona

harapanrakyat.com,- Puncak Rahayu di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi destinasi agrowisata hits di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keberadaannya mendapat perhatian Wakil Bupati Sumedang,...