Ciamis, (harapanrakyat.com),- Program Prona (Proyek Opertasi Nasional Agraria) atau sertifikat masal gratis yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis diduga terdapat pungli (pungutan liar). Hampir di seluruh desa di Kab. Ciamis mematok tarif sama, 1 bidang tanah yang disertifikatkan melalui program Prona dipungut sebesar Rp. 350 ribu.
Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Ciamis yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, besarnya tarif pungutan sertifikat Prona sebesar Rp. 350 ribu berdasarkan arahan dari BPN Kab. Ciamis. Makanya seluruh desa yang mendapatkan kuota program Prona, mematok harganya sama.
â Kita dari pemerintahan desa hanya menjalankan arahan saja dari BPN. Dari uang pungutan per pemohon sebesar Rp. 350 ribu tersebut, riciannya Rp. 100 ribu untuk biaya warkah tanah yang disetor ke BPN dan sisanya untuk biaya akomodasi dan transport petugas pengurukan dari BPN dan Panitia Prona desa, â ujarnya, kepada HR, Senin (6/9).
Dia mengatakan, meski dirinya sudah mengetahui bahwa program Prona tersebut diperuntukan bagi rakyat miskin, namun pihaknya mengaku kebingungan apabila kuota Prona disalurkan untuk rakyat miskin. â Kita jadi dilematis kalau diberikan kepada rakyat miskin dan meminta pungutan sebesar Rp. 350 ribu, pasti kita akan diprotes warga. Makanya kita tawarkan saja kepada warga yang mampu membayar Rp. 350 ribu, â ujarnya.
Menurut sumber HR, program prona ini membebaskan pada pemohon dari semua biaya alias gratis, kecuali Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewajiban pemohon. Juga sasaran peruntukan program ini diprioritaskan kepada masyarakat yang dinilai kurang mampu dan mempunyai tanah kurang 200 m2.
Kemungkinan program Prona sertifikat tanah masal ini gratis tanpa biaya dan diperuntukan untuk rakyat miskin, sangat terlihat dari cara mencari calon pemohonnya. Apabila calon pemohonnya berstatus PNS atau memiliki pekerjaan yang dianggap mapan, maka Panitia Prona desa akan menolak permohonan tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis. Menurutnya, dia ditawari oleh salah seorang perangkat desa untuk menjadi calon pemohon sertifikat masal melalui program Prona. Dia pun merespons dan mendaftarkan diri untuk menjadi pemohon sertifikat Prona. Juga membayar biaya sebesar Rp. 350 ribu.
â Tetapi, beberapa hari kemudian, permohonan saya ditolak dengan alasan karena istri saya bekerja sebagai PNS. Karena menurut penjelasan dari perangkat desa, PNS tidak bisa mendaftar membuat sertifikat tanah melalui program Prona,â ujarnya.
Informasi yang dihimpun HR pun, menyebutkan bahwa dalam pembentukan panitia Prona ditingkat desa, BPN memberikan arahan agar pemerintahan desa merangkul tokoh masyarakat, Ulama, LSM, Polisi, Jaksa dan Wartawan yang berada di wilayah desa-nya, agar dimasukan menjadi Panitia Prona Desa. Hal itu dimaksudkan untuk meredam agar pungli sebesar Rp. 350 ribu, tidak dipersoalkan.
Bagian Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis, Unang, ketika ditemui HR di kantornya, Selasa (7/9), tidak ada ditempat. Begitu juga dengan pejabat BPN lainnya, tidak ada yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Menurut salah seorang staf BPN Kab. Ciamis, seluruh pejabat BPN tidak ada satupun yang berada di kantor. Karena seluruhnya sedang menghadiri acara halal bihalal di kantor Kanwil BPN Provinsi di Bandung. (DK/Bgj)