Ciamis, (harapanrakyat.com),- Berdirinya 4 mini market di wilayah Kab. Ciamis setelah munculnya SK Bupati Ciamis tentang moratorium (pemberhentian sementara) perizinan mini market, disesalkan sejumlah kalangan. Mereka menegaskan Pemkab tidak konsisten dan kurang tegas dalam menindak pendirian 4 mini market yang tidak memiliki izin lantaran terbentur oleh SK Bupati tentang moratorium pendirian mini market.
Mini market yang tidak memiliki izin tersebut, seluruhnya dari perusahaan Alfa Mart. Yakni, Alfa Mart Beregbeg, Alfa Mart Bojong Cijeungjing, Alfa Mart Jalan Koperasi Ciamis dan Alfa Mart Cikoneng.
Ketua DPRD Kab. Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, kurang tegasnya Satpol PP sebagai penegak aturan hukum di daerah, membuat citra Pemkab di mata publik dipertaruhkan. Padahal, Satpol PP mestinya tidak perlu ragu dalam melakukan penertiban mini market tidak berizin, karena sudah jelas payung hukumnya.
“Kalau seandainya Satpol PP tidak berani menertibkan, berarti sudah melecehkan Bupati sebagai pembuat SK. Satpol PP kan perangkat Bupati, kenapa tidak patuh terhadap intruksi atasannya (Bupati)?,” katanya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (7/9).
Asep menambahkan apabila Satpol PP tidak tegas terhadap adanya pelanggaran aturan di daerah, ditakutkan muncul tidak adanya kepastian hukum. “Kalau permasalahan ini terus dibiarkan, tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di daerah. Kalau sudah begitu, seluruh masyarakat Ciamis bisa seenaknya tidak mematuhi aturan hukum yang dibuat oleh Pemkab atau DPRD Ciamis,” katanya.
Asep pun mengaku heran penyegalan yang dilakukan Satpol PP tidak diindahkan oleh mini market yang tidak berizin tersebut. Mini market tersebut saat ini terus beroperasi. “Yang menjadi pertanyaan, kenapa saat pengusaha Alfa Mart membangkang terhadap penyegelan, Satpol PP tidak bereaksi?,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Kecil (Aspek) Kab Ciamis, Toni Lokasana, menilai Satpol PP terkesan setengah hati dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha besar. Buktinya, ketika Satpol PP melakukan penyegelan, kemudian tidak digubris oleh pengusaha Alfa Mart, Satpol PP ternyata tidak bereaksi sedikipun.
“Apa karena mereka (pengusaha mini market) pengusaha besar, sulit disentuh oleh hukum. Seharusnya Satpol PP tegas melaksanakan perintah hukum yang sudah dibuat oleh Bupati, tanpa pandang bulu,” ungkapnya, kepada HR, Selasa (7/9).
Toni juga mengatakan dengan makin menjamurnya mini market di wilayah Kab. Ciamis, jelas sangat mempengaruhi hasil usaha pedagang kecil.
“Bupati mengeluarkan SK tentang moratorium izin mini market, bertujuan untuk melindungi pedagang kecil. Tetapi kenapa aturan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan dengan tegas, malah terkesan setengah hati. Jelas kita sangat menyayangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kab. Ciamis, Drs. Yusuf, SA, ketika dikonfirmasi HR, pekan lalu, menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan dengan seenaknya, sebelum ada perintah dari Bupati. “Kita dalam bertindak harus atas perintah Pak Bupati. Lagi pula, SKPD yang menangani masalah ini tidak hanya Satpol PP saja, tetapi melibatkan SKPD lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan Satpol PP dalam konteks masalah ini hanya sebatas membantu apabila penyelesaian yang dilakukan pengusaha mini market dengan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kab. Ciamis tidak bisa diselesaikan.
“Kita hanya tunggu perintah saja. Karena kita juga tidak bisa melakukan penyegelan ataupun penutupan mini market yang bermasalah tersebut, apabila belum ada perintah,” katanya. (Bgj/es)