Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita CiamisSatpol PP Ciamis Intensif Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Cukai

Satpol PP Ciamis Intensif Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Cukai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis secara intensif melaksanakan sosialisasi Undang-undang (UU) terkait tentang cukai.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda satuan tugas pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi tahapan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di bidang penegakkan hukum.

Kegiatan sosialisasi tersebut memiliki tujuan agar masyarakat memahami pentingnya penerimaan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

Tujuan lainnya yakni menurunkan angka peredaran dan produksi rokok ilegal, serta dapat menanganinya secara tuntas.

Satpol PP telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih pro aktif dan aware terhadap peredaran rokok ilegal.

Uga Yugaswara berharap, masyarakat selain mengetahui, memahami juga mematuhi peraturan perundang-undangan tentang cukai, dengan tidak mengedarkan, menjual dan membeli produk hasil tembakau ilegal.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau tersebut anggarannya dari DBHCHT bidang penegakan hukum.

Kabupaten Ciamis Dapat Alokasi DBHCHT Rp 5,4 Miliar

Sebelumnya, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, menuturkan bahwa Kabupaten Ciamis mendapat alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 5,4 miliar.

Hal itu terungkap pada pelaksanaan sosialisasi di tingkat Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Aula BAPPEDA Kabupaten Ciamis, 28 Juli 2022.

Acara tersebut dihadiri seluruh kepala desa se Kabupaten Ciamis, masyarakat dan para pemangku kepentingaan.

Yana menjelaskan, penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.

Penggunaan DBHCHT sendiri, terbagi atas beberapa bidang, antara lain 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan, dan 10% untuk Bidang Penegakkan Hukum.

bagi sebagian penduduk di Indonesia, rokok hampir menjadi kebutuhan pokok dan tidak dapat dipisahkan dari pola hidup mayarakat sehari-hari.

Hal ini, kata Yana, merujuk pada hasil survey global Kementrian Kesehatan terkait penggunaan tembakau pada orang dewasa.

Survey tersebut menunjukkan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang dalam kurun waktu 2011–2021.

Temuan lain menyebutkan bahwa rokok ternyata berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Di kalangan orang miskin, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua, dan lebih tinggi ketimbang belanja untuk makanan bergizi.

Temuan ini juga seiring dengan produksi rokok di dalam negeri yang meningkat, namun tidak diimbangi dengan kenaikan cukai.

Salah satu penyebabnya adalah peredaran rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Rokok ilegal menjadi alternatif masyarakat karena harganya cenderung lebih murah.

“Paradigma tersebut yang perlu diluruskan melalui sosialisasi,” katanya.

Peredaran rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, dan hal itu berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari cukai.

Pada hakekatnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang.

Cukai menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Dalam hal ini, produk rokok termasuk dalam kategori cukai hasil tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai.

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Di dalam ajaran Islam, tertulis jelas bahwa memakmurkan masjid merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Langkah ini memberikan keutamaan yang akan berguna, baik di dunia...
Yance Sayuri

Selalu Cidera Saat Dipanggil Timnas Indonesia, Yance Sayuri: Bukan Kutukan!

Yance Sayuri patut berbangga hati karena mendapat panggilan sebagai pemain Timnas Indonesia. Namun, di balik rasa bangganya itu ternyata ia dibayang-bayangi kutukan cedera. Pasalnya, setiap...
Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kepala Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung atas surat edaran Gubernur Jabar terkait penerapan jam malam bagi siswa. SE tersebut untuk mewujudkan generasi...
Honor 200 Pro 5G Hadir dengan Layar AMOLED 6.78 inci untuk Tampilan Memukau

Honor 200 Pro 5G Hadir dengan Layar AMOLED 6.78 inci untuk Tampilan Memukau

Setelah meluncur di Indonesia pada 26 Februari 2025 lalu, Honor 200 Pro 5G menawarkan kombinasi performa, kamera, dan desain yang berhasil mencuri perhatian. Dari...
Ketersediaan Hewan Kurban Mencukupi

Distan Kota Banjar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Mencukupi, Jumlahnya Mencapai 8.000 Ekor

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H mencukupi,...
Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Garut Longsor, Akses Utama Terganggu

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung dua kecamatan di Garut, Jawa Barat, amblas, Selasa (27/5/2025). Akses utama yang menghubungkan Kecamatan Bungbulang dengan Kecamatan Mekarmukti itu terputus sehingga...