Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita NasionalDoni Salmanan Divonis Ringan, Korban Ngamuk di Persidangan

Doni Salmanan Divonis Ringan, Korban Ngamuk di Persidangan

Korban binary option Quotex ngamuk di ruang sidang karena tak puas terdakwa Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Doni Salmanan sendiri terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong yang merugikan banyak orang. Kini ia harus mendekam di penjara.

Dibandingkan dengan kerugian dari member yang merugi hingga Rp 24 Miliar, Doni Salmanan terbilang mendapatkan denda dan sanksi yang cukup ringan.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bale Kota Bandung pada 15 Desember 2022 kemarin, Doni hanya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar saja.

Sedangkan barang buktinya mulai dari sejumlah kendaraan san aset lainnya ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas negara.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Adapun yang tercatat dikembalikan, berupa barang bukti dari nomor 1 hingga 131. Untuk 132 seterusnya, langsung disita negara.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Doni tidak terbukti melakukannya. Dengan begitu, ia dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi menyatakan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufik (nama asli Doni Salmanan) tidah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Karena itu, Hakim membebaskan dakwaan kedua.

Satibi juga menjelaskan bahwa binary option pada pasal TPPU tidak terbukti sebagai kategori judi. Menurutnya itu merupakan bisnis spekulasi.

Hukuman yang dijatuhi kepada Doni Salmanan sebenarnya merupakan vonis yang terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. 

Para korban yang tak terima mengamuk di persidangan putusan Doni Salmanan. Salah seorang korban bahkan berteriak menuduh ada kongkalikong antara pengacara dan hakim. 

Korban juga mengklaim punya rekaman video untuk membuktikan perkataannya. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pelajar pesta miras di Situ Sanghyang Tasikmalaya

Lima Pelajar Pesta Miras di Situ Sanghyang Tasikmalaya, Dua Ditemukan Terkapar Pingsan

harapanrakyat.com,- Lima pelajar pesta miras jenis ciu di Situ Sanghyang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dua orang di antaranya merupakan pelajar perempuan berumur...
Asteroid 2025 KF

Asteroid 2025 KF Melintasi di Dekat Bumi dengan Aman

Baru-baru ini, para ilmuwan terkejut akan keberadaan asteroid seukuran rumah yang terlihat mendekati Bumi. Fenomena ini terlihat pada 19 Mei oleh para astronom di...
Dedi Mulyadi Klarifikasi Alasan Bentak Supporter Persikas Saat Acara di Subang

Dedi Mulyadi Klarifikasi Alasan Bentak Supporter Persikas saat Acara di Subang

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklarifikasi kemarahan dan bentakannya pada supporter Perserikatan Sepakbola Indonesia Kabupaten Subang (Persikas) saat acara santunan di Kabupaten Subang...
Manfaatkan Fitur Ini dan Ketahui Cara Membuat Chatbot Whatsapp

Manfaatkan Fitur Ini dan Ketahui Cara Membuat Chatbot Whatsapp

Cara membuat chatbot WhatsApp ini bisa pengguna lakukan melalui fitur yang ada di WhatsApp Business. Biasanya, chatbot berguna untuk tujuan bisnis, seperti meningkatkan pengalaman...
ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18 2025 hadir sebagai jawaban bagi para gamer yang mendambakan performa tanpa kompromi. Laptop gaming terbaru dari ASUS ini siap mendobrak...
Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Batik Lokatmala merupakan salah satu jenis batik khas dari Sukabumi. Meskipun jenis batik ini tak sepopuler batik Yogyakarta dan Solo, namun menawarkan teknik, motif...