Kamis, Mei 29, 2025
BerandaHeadlineBPN Bantah Arahkan Desa Pungut Prona Rp. 350 ribu

BPN Bantah Arahkan Desa Pungut Prona Rp. 350 ribu

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis membantah telah mengarahkan pemerintahan desa yang mendapat program Prona ( Proyek Operasi Nasional Agraria) atau sertifikasi massal gratis untuk meminta pungutan uang sebesar Rp. 350 ribu kepada pemohon sertifikat tanah. BPN malah menuding bahwa adanya pungutan tersebut merupakan inisiatif pemerintahan desa dan tanpa adanya arahan atau intruksi dari BPN.

“Kita sudah berulang-ulang dalam sosialisasi ke seluruh desa yang mendapatkan program Prona ini, agar dihindari melakukan pungutan kepada pemohon sertifikat. Karena program sertifikat tanah melalui jalur Prona tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Jadi kalau ada pungutan, berarti itu inisiatif dari pemerintahan desa, “ ujar  Koordinator Prona BPN Kab. Ciamis, Kustiawan, MH, ketika dikonfirmasi HR, di kantornya, pekan lalu.

Kustiwan melanjutkan apabila benar terjadi pungutan kepada warga yang mendaftar sertifikat Prona, maka hal itu bukan tangung jawab pihaknya, melainkan tanggungjawab pihak desa.

“Karena setiap kita melakukan sosialisasi pun selalu ditegaskan jangan ada pungutan, karena program ini sudah dibiayai negara. Bahkan untuk kelengkapan persyaratan saja kita menyediakan blanko yang tidak dijualbelikan kepada warga yang menjadi pemohon sertifkat Prona, “ ungkapnya.

Menurut Kustiawan, anggaran untuk program sertifikat Prona ini sudah jelas biayanya karena seluruh kegiatannya sudah ditanggung oleh pemerintah. Makanya tidak perlu lagi ada pungutan yang dilakukan pihak desa dan panitia Prona di tingkat desa.

Kustiawan juga menjelaskan untuk wilayah Kab. Ciamis kuota Prona untuk tahun 2011 ini mendapat jatah 2.500. Kuota itu  disebar ke 39 desa dari 16 kecamatan.  “Masing-masing desa mendapat kuota 52 pemohon sertifikat,” imbuhnya.

Seperti diberitakan HR sebelumnya, Program Prona atau sertifikat masal gratis yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis diduga terdapat pungli (pungutan liar). Hampir di seluruh desa di Kab. Ciamis mematok tarif sama, 1 bidang tanah yang disertifikatkan melalui program Prona dipungut sebesar Rp. 350 ribu.

Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Ciamis yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, besarnya tarif pungutan sertifikat Prona sebesar Rp. 350 ribu berdasarkan arahan dari BPN Kab. Ciamis.  Makanya seluruh desa yang mendapatkan kuota program Prona, mematok harganya sama.

“ Kita dari pemerintahan desa hanya menjalankan arahan saja dari BPN. Dari uang pungutan per pemohon sebesar Rp. 350 ribu tersebut, riciannya Rp. 100 ribu untuk biaya warkah tanah yang disetor ke BPN dan sisanya untuk biaya akomodasi dan transport petugas pengukuran tanah dari BPN dan Panitia Prona desa, “ ujarnya, kepada HR, Senin (6/9).

Dia mengatakan, meski dirinya sudah mengetahui bahwa program Prona tersebut diperuntukan bagi rakyat miskin, namun pihaknya mengaku kebingungan apabila kuota Prona disalurkan untuk rakyat miskin.

“Kita jadi dilematis kalau diberikan kepada rakyat miskin dan meminta pungutan sebesar Rp. 350 ribu, pasti kita akan diprotes warga. Makanya kita tawarkan saja kepada warga yang mampu membayar Rp. 350 ribu, “ ujarnya.

Menurut sumber HR, program prona ini membebaskan pada pemohon dari semua biaya alias gratis, kecuali Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewajiban pemohon. Juga sasaran peruntukan program ini diprioritaskan kepada masyarakat yang dinilai kurang mampu dan mempunyai tanah kurang 200 m2.

Kemungkinan program Prona sertifikat tanah masal ini gratis tanpa biaya dan diperuntukan untuk rakyat miskin, sangat terlihat dari cara mencari calon pemohonnya. Apabila calon pemohonnya berstatus PNS atau memiliki pekerjaan yang dianggap mapan, maka Panitia Prona desa akan menolak permohonan tersebut.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis. Menurutnya, dia ditawari oleh salah seorang perangkat desa untuk menjadi calon pemohon sertifikat masal melalui program Prona. Dia pun merespons dan mendaftarkan diri untuk menjadi pemohon sertifikat Prona. Juga membayar biaya sebesar Rp. 350 ribu.

“ Tetapi, beberapa hari kemudian, permohonan saya ditolak dengan alasan karena istri saya bekerja sebagai PNS. Karena menurut penjelasan dari perangkat desa, PNS tidak bisa mendaftar membuat sertifikat tanah melalui program Prona,” ujarnya. (es)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...