Kamis, Mei 29, 2025
BerandaHeadlinePP 72/2005 Yang Mengatur Kades Jadi Pengurus Parpol Dinilai Banci

PP 72/2005 Yang Mengatur Kades Jadi Pengurus Parpol Dinilai Banci

Tindakan tak bisa dilakukan Pemkot, BPD malah tak berkutik

Banjar, (harapanrakyat.com),- Akibat terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, pasal 17 ayat 4, maka Pemkot Banjar, dalam hal ini Walikota, tidak bisa langsung mengambil sanksi memberhentikan empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik, diantaranya Kepala Desa Kujangsari (Kec. Langensari), Karyamukti, Batulawang dan Kepala Desa Binangun, (Kec. Pataruman).

Karena, pada pasal 17 ayat 4 menyebutkan, bahwa usul pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota, melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.

Padahal, dalam PP Nomor 72 Tahun 2005, pasal 16 huruf a sudah jelas menyatakan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Menurut Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, Sahudi, SH, PP tersebut dinilai banci.

“Saya katakan PP 72 pasal 16, 17 banci karena meski sudah kuat ada bukti-buktinya, tapi Walikota tidak bisa begitu saja memberhentikan mereka, lantaran terbentur aturan lagi, yaitu aturan yang tercantum pada pasal 17,” jelasnya, Jum’at (9/9).

Dengan demikian, maka untuk memberhentikan jabatan kepala desa dikembalikan lagi kepada pihak BPD. Dan, saat ini Pemkot Banjar tengah menunggu usulan pemberhentian kepala desa bersangkutan dari BPD masing-masing.

Sahudi juga mengatakan, pada awal bulan Ramadhan kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada BPD terkait. Tujuan pemanggilan adalah untuk memberitahukan kepada pihak BPD mengenai PP yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.

Untuk itu, KPMKBPPD meminta BPD agar secepatnya membuat surat usulan/pengajuan pemberhentian kepala desa. Namun, lanjut Sahudi, hingga saat ini belum ada satu pun laporan/pengajuan secara resmi dari pihak BPD bersangkutan.

Kemudian, pihaknya juga menganjurkan supaya BPD mengajukan pula permohonan PJ, tujuannya agar dalam prosesnya nanti bisa sekaligus, sehingga kekosongan jabatan kepala desa tidak berlangsung lama. Menurut Sahudi, biasanya yang lama itu saat proses pemilihan PJ-nya.

“Bahkan kami sudah membuat surat edaran mengenai hal itu yang ditujukan kepada Camat, kepala desa dan BPD. Sebenarnya hal ini tidak perlu kami lakukan, karena dalam PP tersebut sudah sangat jelas aturannya, tapi tujuan kami untuk lebih memperjelas lagi supaya mereka bisa lebih paham,” tuturnya.

Rencananya, KPMKBPPD akan melakukan pemanggilan kembali pada hari Kamis (15/9). Apabila setelah pemanggilan nanti BPD masih juga mengindahkan, atau tidak membuat pengajuan, itu berarti BPD ikut terlibat nepotisme dan dapat dikenai sanksi.

Karena, berdasarkan PP Nomor 72 pasal 41 ayat 2 huruf c menyebutkan, pimpinan dan anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Ketua BPD Kujangsari Mengaku tak tahu Kades Pengurus Parpol

Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Kujangsari, Herdis, saat dimintai tanggapannya mengenai permasalahan tersebut, mengaku, dirinya samasekali tidak mengetahui tentang Kepala Desa Kujangsari menjadi pengurus partai politik.

Bahkan, dia juga membantah, jika pihaknya sudah dipanggil oleh KPMKBPPD Kota Banjar. Pasalnya, BPD Desa Kujangsari selama ini tidak menerima undangan atau surat pemanggilan dari pihak KPMKBPPD.

“Kalau memang dipanggil, pastinya juga ada suratnya. Tapi ini kan tidak ada. Dan, yang mengangkat kepala desa itu kan Walikota, maka yang berhak memberhentikannya juga Walikota, jangan malah mengembalikan ke bawah. Nanti justru akan menimbulkan bentrokan antara BPD dengan kepala desa,” kata Herdis, Senin (12/9).

Disinggung mengenai adanya PP Nomor 72, yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa harus berdasarkan usulan dari BPD, dirinya juga mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasikan permasalahan serupa kepada ketua BPD Desa Karyamukti, Batulawang dan Binangun, namun hingga berita ini diturunkan, HR belum bisa menemui para pejabat tersebut.

Adapun sebagian anggota BPD yang berhasil ditemui, namun mereka enggan memberikan komentar apapun, sebab yang berhak memberikan keterangan adalah jabatan ketua. (Eva)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...