Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita NasionalASN Ngaku Polisi Berpangkat AKP di NTB Tipu Korban, Hasilnya untuk Pesta...

ASN Ngaku Polisi Berpangkat AKP di NTB Tipu Korban, Hasilnya untuk Pesta Narkoba

Pria berinisial SM (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ngaku Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Oknum ASN tersebut melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

SM merupakan ASN di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR di Nusa Tenggara Barat. Polisi berhasil mengungkap identitasnya sebagai ASN setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : ASN Kabupaten Tasikmalaya Bantah Tuduhan Selingkuh dan Palsukan Identitas

Mengutip berbagai sumber, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, modus pelaku dalam melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kepala Buser Polres Mataram.

“Selain itu, pelaku juga pernah mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mataram,” ungkap Kadek pada Juma’at (13/1/2023).

ASN Ngaku Polisi Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Kadek mengungkapkan, SM melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Salah satu korban berinisial W mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.

Untuk menipu W, pelaku menjanjikan anak korban lulus dalam tes pegawai BNN. Korban pun telah mengirim uang tersebut ke pelaku.

“Mengirimnya lewat transfer, statusnya sudah terkirim ke rekening bank milik pelaku sejumlah 120 juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga : Waspada, Penipuan Atas Nama Dinas Sosial Jabar Modus Minta Donasi

Selain itu, Kadek menuturkan, korban lainnya bernama Sri Yuanita asal dari Perumnas, Kota Mataram.

Supaya lebih meyakinkan, ASN yang ngaku sebagai polisi ini kerap membawa pistol air softgun.

“Pelaku menawarkan barang sitaan polisi terhadap korban dengan harga 41 juta rupiah,” tuturnya.

Kepada polisi SM mengaku, uang hasil menipu sejumlah korban tersebut Ia gunakan untuk membeli obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

“Pelaku mengakui uang hasil menipu itu sudah habis untuk foya-foya dan pesta narkoba,” kata Kadek.

Karena ulahnya, ASN yang ngaku polisi berpangkat AKP dan melakukan penipuan ini terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Kompetisi EPA U-20

Timnas U-17 Ikuti Kompetisi EPA U-20, Persiapan Masuk Piala Dunia!

PT LIB mengonfirmasi Timnas Indonesia U-17 akan ikut kompetisi laga eksklusif bernama Elite Pro Academy U-20 Liga 1 2025-2026, atau sering disebut Kompetisi EPA...
Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Speaker atas iPhone tidak berfungsi seringkali membuat pengguna merasa bingung. Bukan hanya bingung, pengguna gadget juga merasa kesulitan saat menerima telepon. Hal ini lantaran...
Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah ilmu shorof begitu penting kita pahami. Dalam khazanah keilmuan Islam, ilmu shorof merupakan salah satu dari 12 cabang utama dalam ilmu bahasa Arab...
Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti cedera mengundang keprihatinan publik. Hal ini khususnya bagi penggemar artis Indonesia tersebut. Rupanya kejadian ini berlangsung saat sang artis sedang sibuk syuting. Baca...
Pemotor tabrak anjing di Pamarican Ciamis

Pemotor Tabrak Anjing di Pamarican Ciamis, Luka Parah hingga Dibawa ke RS

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor (pemotor) terluka parah setelah terjatuh akibat tabrak seekor anjing yang melintas secara tiba-tiba. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya...
Kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Gasantana: Warga yang Ditangkap Hanya Penambang Bukan Pemodal

harapanrakyat.com,- Kasus tambang emas ilegal di kawasan Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi perhatian publik usai...