Ilustrasi UMK. Foto: Ist/Net
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disduk Capil Sosnakertrans) Kabupaten Pangandaran, menghimbau agar para pengusaha segera menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014.
Kepala Disduk Capil Sosnakertrans Pangandaran, Tantan Roesnandar, Senin (9/2/2015), mengatakan, berdasarkan SK Gubernur tersebut, pertanggal 1 Januari 2015, besaran UMK Kabupaten Pangandaran mencapai Rp. 1.188.000,-.
Pada kesempatan itu, Tantang mengaku akan segera mensosialisasikan SK Gubernur tersebut kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Pangandaran. Dengan harapan, perusahaan yang bersangkutan segera menyesuaikan upah bagi para pekerja atau karyawannya.
Menindaklanjuti hal itu, kata Tantan, pihaknya juga berencana melakukan monitoring, dan melibatkan organisasi pengusaha, organisasi hotel dan organisasi buruh, untuk mengawasai dan memonitor secara langsung penerapan UMK baru tersebut.
“Seandainya di lapangan ditemukan ada perusahaan yang tidak menyesuaikan besaran UMK yang baru, maka akan dikaji terlebih dahulu alasan perusahaan tersebut, apakah pailit atau musiman,” katanya.
Di samping itu, Tantan menambahkan, pihaknya akan mengusulkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi bagi perusahaan yang melaksanakan ketentuan UMK yang diatur melalui SK Gubernur tersebut. (Mad/Koran-HR)