Photo ilustrasi.
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Kawasen, Zenal Arifin, mengatakan, saat ini banyak pencari batu akik dari berbagai daerah yang datang ke wilayahnya untuk mencari keberadaan batu akik. Untuk itu, pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk menertibkan para pencari batu akik tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan sebuah Perdes Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur tentang Penambangan, termasuk penambangan batu akik di wilayah Desa Kawasen, guna memberikan keleluasaan kepada warga untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Lanjut Zenal, warga Kawasen yang memiliki bahan bongkahan untuk dibuat batu akik, nantinya akan dicarikan pembeli oleh pihak desa, dengan penghitungan keuntungannya yakni 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk warga.
Sekertaris Desa Kawasen, Nanang, menambahkan, Perdes yang mengatur tentang penambangan batu akik dibuat guna kepentingan masyarakat. Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat mencari batu bongkahan untuk bahan batu akik berada di kawasan harim Sungai Cikawasen.
“Bila warga mencari bahan batu akik di tanah miliknya, maka Perdes pun tidak dikenakan kepada warga yang hendak berbisnis batu akik,” tegasnya. (Ntang/R3/HR-Online)