Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

harapanrakyat.com,- Penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Radhitya Sadiqien mengatakan, replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa, seharusnya berisi mengenai uraian fakta di dalam pembelaan penasihat hukum.

“Akan tetapi, replik JPU malah menjadi suatu jiplakan dengan kesalahan yang sama, penggunaan sampel yang sama dan tidak mengandung substansi yang menjunjung hukum serta keadilan,” kata Radhitya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Seperti halnya dalam kasus ini, lanjut Rhaditya, terdakwa Irfan Suryanagara dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal, sebenarnya segala perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut seperti tuntutan JPU.

Ia juga menyoroti mengenai isi replik JPU yang mengutip perkataan saksi Hinca Panjaitan. Dalam repliknya JPU mengatakan ‘Irfan kembalikanlah uang milik pak Stelly’. Padahal, kalimat tersebut tidak ada dalam fakta persidangan.

Baca Juga : Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

Rhaditya menambahkan, pihaknya menyayangkan JPU tidak dapat membantah dengan tegas dan jelas mengenai sanggahan penasihat hukum terhadap keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja.

“Padahal pada peristiwa itulah rangkaian kebohongan saksi korban (Stelly Gandawidjaja) dalam melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar terdakwa bisa terjerat pasal pidana. JPU pun kembali menyampingkan fakta persidangan,” tuturnya.

Penasihat Hukum Soroti Tuntutan JPU Soal TPPU Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Rendra T. Putra mengatakan, argumentasi JPU mempertahankan pasal 69 Undang-undang TPPU, semakin memperjelas JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Sehingga JPU bertahan pada pendapat tindak pidana asal (TPA) tidak perlu pembuktikan dalam TPPU.

“Penerapan pasal 69 adalah kasuistis terhadap tindak pidana tertentu. Misalnya perjudian, narkoba, teroris, korupsi tidak perlu pembuktian TPA. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan, itu harus ada pembuktian terlebih dahulu TPA-nya,” ucap Rendra.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU. Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut Rendra, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...