Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita JabarKejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Achmad Majudin Syam Pradipta sebagai tersangka dugaan korupsi.

Aparat penegak hukum menduga, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, melakukan korupsi dalam program member get member (MGM) Bank bjb.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023), Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan kronologi modus dugaan tindak korupsi tersebut.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting. Tersangka menjadikan dua rekening ini menjadi sarana penampungan pencairan dana program tersebut.

Selanjutnya, kata ia, tersangka mengambil uang fee yang sudah masuk ke dua rekening debitur itu dengan maksud untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sendiri.

“Padahal, dua debitur itu tidak mengetahui tentang adanya program ini (MGM). Tindakan tersangka ia lakukan saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Bank bjb Pangalengan,” ungkap Mumuh.

Mumuh juga menjelaskan, tindakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakan tersangka ini, lanjut Mumuh, total kerugian negara mencapai Rp 334.780.000.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Februari 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan tersangka Nomor PRINT-05/M.2.19/F/.2/02/2023.

Atas kasus ini, lanjut Mumuh, dakwaan primer yang menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Selain itu, menjerat tersangka dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider. (Ecep/R13/HR-Online)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...