Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita CiamisJPU Kecewa Vonis Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Ringan, Bakal Banding?

JPU Kecewa Vonis Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Ringan, Bakal Banding?

harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Rofiah, dalam kasus susur sungai Cileueur, Rabu (15/02/2023).

Dalam tragedi susur sungai tersebut, menewaskan 11 anak MTs Harapan baru Cijantung Ciamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuliarti, mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Pasalnya, menurut Yuliarti, hakim tidak mempertimbangan dengan jumlah korban yang banyak. Sehingga, langkah JPU selanjutnya akan melakukan banding.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Keberatan Tuntutan JPU

“Dalam jalannya persidangan akhir dalam penentuan, memang tidak adanya pernyataan tertulis keluarga korban memaafkan dan berdamai kepada terdakwa. Akan tetapi, pernyataan itu muncul saat akan dibacakan putusan,” ungkapnya usai sidang, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, bahwa alasan mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai, karenakan vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023), JPU menuntut terdakwa Rofiah 5 tahun penjara.

“Sesuai SOP bilamana vonis tidak 2/3 dari tuntutan, maka kita harus melakukan banding. Dan itu tidak pikir-pikir. Karena, kita tahu bahwa perkara ini merupakan perkara penting,” jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis atas Vonis Hakim

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rofiah, Vera Filinda mengatakan, bahwa apa yang menjadi putusan hakim, merupakan putusan seadil-adilnya untuk terdakwa.

“Kita memberikan bukti di akhir persidangan tentang penandatanganan surat pernyataan dari 9 keluarga korban atas perdamaian. Maka kita ungkap itu di akhir persidangan, dan itu hal yang wajar,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara

Lanjut Vera menambahkan, bahwa surat perdamaian dari keluarga korban pihaknya temukan pada saat perdamaian berlangsung.

“Kemudian, kita juga meminta pernyataan kepada MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis,” ucapnya.

Sedangkan terkait dengan JPU akan banding terhadap vonis terhadap kliennya yang merupakan terdakwa kasus susur sungai, pihaknya tidak masalah.

“Kita menganggap itu hak JPU sendiri,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Baru-baru ini para ilmuwan berhasil mengungkap fakta terbaru melalui bukti-bukti terkait asal usul raja dinosaurus. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa Tyrannosaurus rex ...
Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Setelah berhasil menghadirkan Moto G55 tahun lalu, Motorola siap untuk merilis penerusnya yaitu Moto G56.  Baru-baru ini, telah muncul bocoran render perangkat dan spesifikasi...
Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Di tengah sibuknya Yogyakarta yang kini makin padat, ada jejak sejarah yang kerap terlupa. Bukan tentang benteng atau istana megah, tapi soal masjid. Bukan...
Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

harapanrakyat.com,- Fakultas Pendidikan Matematika dan IPA UPI Bandung melakukan pengabdian kepada Guru SMA yang ada di Pangandaran. Dalam pengabdian tersebut mereka menyampaikan soal tren...
Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...