Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita PangandaranBanyak Galian C di Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

Banyak Galian C di Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Menjamurnya penambangan galian C di Pangandaran yang tak berizin membuat pemerintah daerah mendorong pengusaha segera tempuh perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada di Pangandaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran H Dadang Solihat mengatakan, data pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Pangandaran yang sudah memiliki izin baru ada satu titik, sedangkan lainnya belum.

“Seperti di Kecamatan Padaherang, Kalipucang dan Parigi tambang galian C-nya hampir semua belum berizin,” kata Dadang Solihat, Selasa (21/2/2023).

Di wilayah 3 kecamatan yang terdapat pertambangan galian C tersebut, kata Dadang, ada 9 Desa dan ada satu lokasi yang sudah berizin, yakni di Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang.

Baca juga: Grand Opening MPP Diundur, Warga Pangandaran Tetap Bisa Urus Perizinan

“Sebenarnya pajak daerah yang berasal dari pertambangan galian C itu tidak menjadi prioritas, karena sarat dan identik dengan kerusakan lingkungan. Pangandaran kan daerah pariwisata,” imbuhnya.

Izin Galian C di Pangandaran Bisa ke MPP

Dadang menuturkan, tetapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan galian C, saat ini pelayanan perizinan dari Provinsi sudah bisa dilayani di Pangandaran, yakni di MPP, sehingga tidak perlu ke Provinsi atau ke Bandung.

“Memang kewenangan izin pertambangan galian C itu ada di wilayah kewenangannya Pemerintah Provinsi. Saat ini di Pangandaran bisa menerima pelayanan tersebut, yakni di MPP yang lokasinya di alun-alun Parigi samping Polres Pangandaran,” jelasnya. 

Pihaknya berharap pelayanan perizinan apapun bisa dilayani di satu tempat dan MPP Pangandaran sudah ada pelayanan perizinan dari Pemerintah Provinsi.

Ia pun menyebut tidak perlu ke pihak lain karena bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.

“Silahkan buat izin nya tidak harus ke Provinsi sudah ada petugasnya, di Pangandaran juga sudah bisa. Silakan perizinannya tempuh bagi pemilik galian C,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penambangan galian C yang belum memiliki izin.

Ia pun mengaku baru melakukan survey di beberapa tempat, mulai dari Kecamatan Parigi hingga ke Padaherang, namun belum melakukan tindakan.

“Itu kan bagian provinsi, jadi kita belum melakukan penertiban sebelum adanya instruksi dari Satpol PP Jawa Barat. Kita akan komunikasi dan koordinasi terus terkait bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Persib Harus Bayar Denda

Sempat Kena Sanksi Komdis PSSI, Persib Harus Bayar Denda hingga Rp 700 juta!

Persib Bandung memang jadi juara Liga 1 2024-2025, tetapi harus ada harga yang dibayar. Di balik layar, ternyata Persib harus bayar denda hingga Rp...
Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Telegram adalah aplikasi chat populer yang sering memberikan informasi terbaru tentang fitur yang ada. Namun, apakah pernah mengalami kendala dengan Telegram tidak bisa di...
Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

iPhone selalu minta password iCloud membuat pengguna kesulitan dalam mengoperasikannya. Maka dari itu, ketahui apa penyebab masalah tersebut. Dengan tahu penyebabnya, maka bisa lebih...
Yakob dan Yance Sayuri

Ungkap Rasa Syukur, Yakob dan Yance Sayuri Janji Berikan Penampilan Terbaik untuk Timnas Indonesia

Yakob dan Yance Sayuri tengah berbahagia karena kembali mendapat panggilan membela Timnas Indonesia. Keduanya memberikan respon syukur bahagia atas kesempatan yang diberikan. Pelatih Timnas Indonesia,...
Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman, meminta seluruh notaris di ketiga wilayah itu agar membantu...
Toyota Hiace Premio Luxury 2025, Kendaraan Super Premium untuk Keluarga

Toyota Hiace Premio Luxury 2025, Kendaraan Super Premium untuk Keluarga

Toyota Hiace Premio Luxury 2025 merupakan solusi transportasi modern yang mengedepankan kenyamanan serta fleksibilitas dalam setiap perjalanan. Mobil Toyota ini dirancang tidak hanya untuk...