Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaCuri Handphone Temannya Sendiri, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Curi Handphone Temannya Sendiri, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diringkus Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda di Tasikmalaya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran mencuri handphone temannya sendiri dengan kekerasan. Bahkan, pelaku yang berinisial EA (21) memukul, mencekik dan membuang temannya itu ke pinggir jalan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, pelaku EA melakukan aksi nekat itu lantaran ingin menguasai handphone milik korban yang berinisial PP (24). 

Adapun modusnya, kata Suhardi, pelaku mengajak korban untuk bertemu temannya, namun di tengah jalan pelaku mencekik dan memukul bagian wajah hingga tak sadar. Lalu, pelaku pun membuang korban dan mengambil handphone korban.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Bekas Tambang Galian C Tasikmalaya

“Korban ini awal mulanya kenalan di medsos dengan pelaku. Setelah berteman, kemudian pelaku menjalankan aksinya,” kata Suhardi, Rabu (22/2/23). 

Setelah membawa kabur HP korban, lanjutnya, karena terkunci dan tidak bisa dipakai, akhirnya pelaku menghilangkan jejak dengan membuang HP tersebut ke sungai. 

“Motif dendam atau lainnya masih kita dalami. Tetapi kalau kita lihat dari cara pelaku melakukan kejahatan ini sangat kejam dan sadis,” katanya.

Menurut Suhardi, kondisi korban saat kejadian tidak sadar dan sempat mendapatkan perawatan di RS selama satu minggu. Namun, saat ini sudah pulih.

Selain itu, pelaku menganiaya korban tidak menggunakan alat alias tangan kosong. Sementara pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus IPhone 7 plus. Barang bukti tersebut, yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana yang mana hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...