Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaCinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

Cinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

harapanrakyat.com,- Gegara cinta ditolak, seorang pria berinisial GS (40), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meluapkan emosinya dengan cara merusak rumah keluarga wanita pujaan hatinya menggunakan pedang.

Diketahui pria tersebut ditolak cintanya oleh R (16), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA. Karena hatinya murka atas penolakan R, maka GS pun kalap hingga melakukan tindakan perusakan rumah keluarga R.

Kemudian jajaran Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota meringkus dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.

GS sendiri kesehariannya berjualan voucher pulsa. Masing-masing korban dan pelaku ini masih bertetangga.

Sebelumnya kejadian pengrusakan rumah gegara cinta ditolak ini sempat viral. Videonya menghebohkan jagat dunia media social. Narasi dalam video tersebut “Om om naksir sama perempuan yang masih anak SMA dan kerap kali membuntutinya”.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Tasikmalaya, TKP Kurang Penerangan

Kapolsek Tawang Ipda. Wawan Setiawan membenarkan, bahwa telah terjadi pengrusakan rumah dengan menggunakan pedang atau sajam, Menurut keterangan, korban dan tersangka ini rumahnya berdekatan.

“Pelaku menyukai korban yang masih pelajar SMA. Namun korban tersebut tidak menyukai tersangka,” terang Ipda. Wawan, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pengrusakan rumah, korban berjalan dengan temannya seorang lelaki. Mungkin karena cemburu, seketika si pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak rumah korban.

Sedangkan dari pengakuan GS, ia dan korban ada hubungan. Namun pengakuan dari korban tidak ada hubungan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk barang buktinya berupa satu buah pedang sepanjang 60 centimeter,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Advan Workplus Heritage Batik Edition Sudah Resmi Rilis

Advan Workplus Heritage Batik Edition Sudah Resmi Rilis

Advan Workplus Heritage Batik Edition resmi meluncur pada Senin, 12 Mei 2025 silam. Perangkat ini merupakan salah satu gebrakan terbaru dari brand teknologi lokal,...
Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem angin kencang menerjang dua Dusun di Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Akibatnya angin kencang itu, belasan...
Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah administrasi dalam Islam menjadi bagian penting dalam peradaban umat yang patut dikenang. Sejak awal sebagaimana tertera dalam catatan sejarah Islam, umat Islam sudah...
Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Hingga saat ini, klakson telolet buat motor masih menjadi modifikasi populer bagi pengendara. Selain unik, penggunaan klakson motor ini juga menjadi identitas menarik bagi...
Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...