Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita BanjarPosko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang...

Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

harapanrakyat.com,- Posko pengaduan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh mulai dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat. Bagi perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya siap-siap bakal menerima sanksi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto, melalui Kabid Hub Industrial Dewi Fartika menjelaskan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait ketentuan, dan penghitungan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Pihaknya juga telah membuka pos pengaduan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko pengaduan THR dibuka dari tanggal 6 April sampai 17 April 2023, atau sebelum libur cuti bersama.

Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar Sudah Dibuka

Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil

“Pos pengaduan sudah kami buka. Hari ini juga surat edaran sudah mulai kami sosialisasikan ke setiap perusahaan,” kata Dewi, Kamis (06/04/2023).

Lanjutnya menyebutkan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan wajib membayar THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Apabila terdapat perusahan yang bandel tidak memberikan THR Keagamaan tepat waktu, atau tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar

Adapun sanksi yang akan dikenakan ke perusahaan yang melanggar peraturan tersebut yaitu berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha. Kemudian penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

“Sanksinya itu beragama, dari sanksi ringan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Tergantung pelanggarannya,” terang Dewi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat menjelang Idulfitri. Atau sudah berakhir masa kontraknya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerja tersebut.

“Bagi pekerja yang sudah PHK atau habis masa kontraknya sudah tidak ada hubungan kerja. Jadi tidak ada kewajiban diberikan THR-nya,” jelas Dewi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, untuk pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, pengusaha akan membayar kewajiban tersebut.

“Umumnya rekan-rekan pengusaha siap untuk membayar. Kalau terkait PHK, sampai saat ini belum ada masuk laporan terkait itu,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...
Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

harapanrakyat.com,- Sebuah yacht atau kapal pesiar yang ditumpangi tiga Warga Negara Asing (WNA) berlabuh di Pantai Pangandaran pada Kamis (22/5/2025). Petugas gabungan di Pangandaran...
Masuk Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tak Dipanggil Masuk Timnas Indonesia

PSSI akhirnya ungkap alasan Elkan Baggott tak dipanggil masuk Timnas Indonesia. Hal itu pun menjadi bahan perbincangan usai dirinya tidak masuk dalam daftar pemain...
Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, 7 Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah minibus hitam kecelakaan di Tol Cisumdawu Kilometer 171, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.30...
Helm Bisa Full Face Bisa Half Face

Helm Bisa Full Face Bisa Half Face, Produk Menarik dari Airoh

Airoh memiliki satu produk helm motor seri Mathisse yang menarik untuk diulas. Produk ini hadir dengan versi yang berbeda dan unik melalui konsep helm...
Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

harapanrakyat.com,- Puluhan gram emas raib digasak kawanan pencuri di rumah milik warga Dusun Cibeureum, RT 01 RW 01, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar,...