Unsur BPD saat menggelar audensi dengan aparat desa yang disaksikan Camat serta unsur Muspika Cisaga, di Aula Desa Danasari, Kamis (05/03/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Permusyawarahan Desa (BPD Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, meminta Kepala Desa Danasari, Yayat, agar mundur dari jabatannya. Permintaan BPD itu didasari dari adanya temuan penyimpangan keuangan desa sebesar Rp. 53 juta yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Ketua BPD Danasari, Kusnadi, mengatakan, setelah berdiskusi dan mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, pihaknya akhirnya meminta kelegowoan dari kepala desa untuk berjiwa besar, yakni mundur dari jabatannya.
“Masyarakat sudah tidak mengkhendaki lagi desa ini dipimpin oleh saudara Yayat. Karena selama menjabat sebagai kepala desa yang bersangkutan tidak amanah dalam mengelola keuangan desa,” ungkapnya, saat unsur BPD menggelar audensi dengan aparat desa yang disaksikan Camat serta unsur Muspika Cisaga, di Aula Desa Danasari, Kamis (05/03/2015).
Kusnadi mengaku pihaknya sebagai BPD yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan desa sudah mengingatkan beberapa kali kepada kepala desa. Namun, meski sudah diingatkan, tetap saja kepala desa tidak mau berubah.
“Penyimpangan yang terjadi saat ini bukan yang pertama kalinya, tetapi sebelumnya pun hal yang sama pernah terjadi. Saat terjadi penyimpangan sebelumnya, kami sempat memberikan kesempatan agar dia mau merubah prilakunya. Tetapi, dia malah mengulangi lagi perbuatannya. Dengan kondisi itu, memaksa kami kini harus bertindak tegas,” tegasnya.
Kusnadi pun mengaku pihaknya saat ini tidak mau lagi mentolelir perbuatan kepala desa. “Karena, sudah diberi kesempatan pun dia tidak mau berubah. Makanya, sudah harga mati kepala desa harus mundur. Kalau dia tidak mau mundur, maka kami seluruh anggota BPD yang akan mundur,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, temuan penyimpangan keuangan desa sekitar Rp. 53 juta diketahui setelah BPD menerima LKPJ kepala desa. Dalam LKPJ tersebut, ditemukan pengeluaran uang sebesar Rp. 53 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Diperoleh informasi pula, setelah ditemukannya penyimpangan tersebut, kepala desa sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 40 juta ke bendahara desa. (Her/R2/HR-Online)