Tiga tersangka yang diantaranya satu pelaku dan dua konsumen pemalsuan kartu SIM saat diperiksa di Mapolres Ciamis, Jum’at (06/03/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar peredaran kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dibuat di salah satu perusahaan percetakan di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Polisi dari Unit Satlantas Polres Ciamis mendapati kartu SIM mencurigakan dari seorang pengemudi saat melakukan razia kendaraan.
“Kasus ini berawal dari laporan anggota Satlantas yang menunjukan sebuah kartu SIM yang sebelumnya diduga palsu. Setelah kami teliti, ternyata benar SIM itu palsu. Dari situ kami langsung menangkap si pemilik SIM tersebut, “ kata Kanit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Adharudin, di Mapolres Ciamis, Jum’at (06/03/2015).
Pemilik SIM palsu itu diketahui bernama Asep (36). Berawal dari keterangan Asep inilah, kemudian polisi menangkap Jajang (38), warga Kecamatan Kawali,di sebuah perusahaan percetakan di Kawali.
“Tersangka Jajang ini adalah pembuat SIM palsu. Kartu palsu ini dibuat di percetakan yang dimana tempat dia bekerja. Setelah melakukan pengembangan, kita juga menangkap Tatang yang juga seorang konsumen Jajang dalam pemalsuan kartu ini,” terangnya. (Her/R2/HR-Online)