Senin, Mei 5, 2025
BerandaHeadlineSoal Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol,

Soal Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol,

BPD Belum Ajukan Pemberhentian, Inspektorat Lakukan Riksus

Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait masalah sanksi pemberhentian empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik (Parpol), diantaranya Kepala Desa Kujangsari, Kec. Langensari, Kepala Desa Karyamukti, Batulawang dan Kepala Desa Binangun, Kec. Pataruman, hingga saat ini, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, belum menerima satu pun usulan pemberhentian kepala desa dari pihak BPD bersangkutan.

Untuk itu, kini Inspektorat Kota Banjar tengah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap kepala desa tersebut, berikut pihak BPD-nya masing-masing.

Kepala KPMKBPPD Kota Banjar, Sahudi, SH., mengatakan, sebetulnya riksus tidak perlu dilakukan oleh pihak Inspektorat kalau masing-masing BPD sudah mengajukan usulan pemberhentian.

“Padahal, sebelumnya kami sudah mengundang BPD bersangkutan, yaitu pada pertengahan September lalu. Undangan tersebut tujuannya untuk melakukan pembinaan mengenai wewenang, hak dan kewajiban BPD sesuai dengan tupoksinya. Mereka sudah paham mengenai hal itu, tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang mengajukan usulannya. Sehingga, Inspektotar saat ini sedang melakukan riksus,” jelasnya, Senin (3/10).

Dikatakan Sahudi, pihaknya berharap BPD segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa. Usulan itu diperoleh berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dipimpin Pimpinan BPD, dan dihadiri 2/3 dari jumlah anggotanya.

Meski dalam musyawarah tersebut dihadiri kurang dari 2/3, namun yang paling penting BPD harus melangkah dulu. Mengenai hasilnya nanti bagaimana, itu Pimpinan BPD yang menentukan.

“Kami ingin masalah ini cepat diselesaikan, supaya tidak mengambang nantinya. Dan, apabila BPD mengabaikan tupoksinya, berarti  sudah melanggar peraturan, karena semuanya sudah jelas diatur dalam PP 72 tahun 2005 tentang Desa,” kata Sahudi.

Sedangkan, mengenai adanya pengakuan dari salah satu kepala desa yang menyatakan dirinya sudah berhenti dari jabatan kepengurusannya di parpol, namun hal itu tidak cukup bukti, jika tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari pihak parpol yang bersangkutan.

Inspektorat Lakukan Riksus

Ditemui di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., membenarkan mengenai riksus yang dilakukan pihaknya terhadap empat kepala desa dan BPD.

“Memang benar, sekarang kami sedang melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus. Dalam masalah ini kami tidak hanya memanggil kepala desanya saja, tapi juga pihak BPD. Karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,” jelas Agus.

Sebab, dalam PP tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan, usul pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.

Dengan demikian, maka BPD harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan wewenang, hak serta kewajibannya sebagai BPD, seperti tertuang dalam PP 72 Tahun 2005, Pasal 35, 36, dan 37.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi jika BPD tidak segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa akibat ketidaktahuannya terhadap PP tersebut. Lantaran, ketika aturan itu diberlakukan dianggap BPD sudah mengetahui aturan itu.

Dikatakan Agus, pemeriksaan dilakukan Inspektorat berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya empat kepala desa yang telah melanggar aturan. Tapi, pihaknya terlebih dahulu melaporkan masalah itu kepada Walikota. Setelah ada perintah dari Walikota, baru Inspektorat melakukan investigasi.

“Kemudian nanti hasil dari riksus kami serahkan lagi kepada Walikota. Dan, apabila dari hasil riksus terbukti bersalah, maka secara prosedural untuk sanksinya Walikota akan menyerahkan pada mekanisme yang ada, dalam hal ini BPD, karena desa itu kan otonom,” katanya.

Jadi, mengenai sanksi atas pelanggarana yang dilakukan kepala desa tersebut,  maka keputusannya ada di BPD sebagai wakil dari penduduk desa bersangkutan. Sehingga, kalau BPD tidak segera mengajukan usulan, justru nantinya akan menjadi bumerang bagi BPD itu sendiri. (Eva)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...