Tiga tersangka yang diantaranya satu pelaku dan dua konsumen pemalsuan kartu SIM saat diperiksa di Mapolres Ciamis, Jum’at (06/03/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Jajang (37), tersangka kasus pemalsuan kartu SIM (Surat Ijin Mengemudi), tampaknya harus mengubur impiannya menjabat sebagai Kepala Dusun Pogorsari, Desa Kawalimukti, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Pasalnya, sebelum dia ditangkap polisi di tempat kerjanya, pria yang dikenal mahir aplikasi komputer ini ternyata merupakan calon kuat pada perhelatan pemilihan kepala dusun di daerah tersebut.
Ketua RT 05/RW 06 Dusun Pogorsari, Desa Kawalimukti, Kecamatan Kawali, Uned, membenarkan bahwa tersangka Jajang tercatat sebagai warga di lingkungannya. Sebelum ditangkap polisi, kata dia, Jajang sudah menyatakan kepada masyarakat bahwa dia akan maju pada pemilihan kepala dusun yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. [Baca juga: Polres Ciamis Bongkar Pemalsuan Kartu SIM di Sebuah Percetakan di Kawali]
“Adanya keinginan dari Jajang tersebut, masyarakat di sini sebenarnya sangat mendukungnya. Bahkan, Jajang diprediksi sebagai calon paling kuat. Karena di mata masyarakat dia dinilai sebagai anak muda yang pintar dan pergaualannya luas,” ujarnya, kepada HR Online, Minggu (07/03/2015) malam.
Namun setelah Jajang ditangkap polisi karena kasus pemalsuan, lanjut Uned, penilaian masyarakat kini jadi berubah. Bahkan, jika Jajang terbukti melakukan pemalsuan sejumlah dokumen negara, masyarakat meminta kasusnya diusut hingga tuntas.
“Karena kami mendengar tidak hanya SIM saja yang dia palsukan, tetapi ada dokumen negara lainnya. Karena sebab itu, kini penilaian masyarakat menjadi berbalik 180 derajat terhadap Jajang,” pungkasnya. (Dji/R2/HR-Online)