Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita BanjarHakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun...

Hakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun 6 Bulan Bui

harapanrakyat.com,- Masa sidang terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya telah memasuki pembacaan putusan.

Masing-masing terdakwa, Ucu Hendrayani (48) dan Sumiarsih (47) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus denda mengembalikan uang kerugian negara.

Vonis tersebut merujuk hasil sidang putusan yang Majelis Hakim PN Tipikor Bandung bacakan pada tanggal 10 April 2023.

Bertindak sebagai hakim ketua pada saat itu, Eman SH MH, dan hakim anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum dan Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar kepada wartawan, Kamis (4/5/23).

Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar Divonis Penjara dan Denda

Hari mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, kata Hari, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar, Ucu Hendrayani, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 145.542.450 kepada terdakwa,” kata Hari Mahar melalui rilis keterangannya, Kamis (4/5/23).

Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun terdakwa Sumiarsih, majelis hakim juga memvonis pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan bui. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sumiarsih, dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 38.587.912, subsidair 1 tahun kurungan.

Lanjut Hari, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.

“Penuntut Umum akan melakukan banding atas putusan kepada terdakwa penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar,” kata Hari. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem angin kencang menerjang dua Dusun di Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Akibatnya angin kencang itu, belasan...
Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah administrasi dalam Islam menjadi bagian penting dalam peradaban umat yang patut dikenang. Sejak awal sebagaimana tertera dalam catatan sejarah Islam, umat Islam sudah...
Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Hingga saat ini, klakson telolet buat motor masih menjadi modifikasi populer bagi pengendara. Selain unik, penggunaan klakson motor ini juga menjadi identitas menarik bagi...
Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...