Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita BanjarPerlu Perda dalam Pengelolaan Pasar

Perlu Perda dalam Pengelolaan Pasar

Banjar, (harapanrakyat.com),- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar merencanakan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar. Ajuan tersebut bertujuan untuk mengatur, dan menertibkan semua persoalan yang kerap terjadi di pasar.

Kepala UPTD Pasar, Heri Safari, Senin (3/10), di kantornya, mengatakan, pasar-pasar yang ada di Banjar adalah salah satu kantung penghasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjar yang cukup besar.

Menurut Heri, Pemkot Banjar perlu mengoptimalkan fungsi pasar, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan dan pembinaan para pedagang pasar.

Untuk mencapai hal itu, kata Heri, diperlukan sebuah aturan/ pedoman yang dapat menjadi pegangan bagi pihaknya, ketika ingin melakukan pengelolaan pasar secara baik dan tertib.

Dengan begitu, pihaknya bisa lebih tegas dalam menentukan arah kemajuan pasar-pasar yang ada di wilayah Banjar. Alasan lain perlunya pedoman itu, kata Heri, karena pengelolaan pasar, selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Salah satu contohnya soal menjamurnya jumlah PKL. Kasus seperti ini, perlu segera diatur, sebelum persoalan baru menumpuk,” katanya.

Pada kesempatan itu, Heri juga menjelaskan tentang ruang lingkup pengelolaan pasar yang nantinya perlu diatur, yakni soal pemegang kewenangan untuk mengatur tempat usaha dan berjualan pedagang di pasar.

Heri berharap, pemegang kewenangan tersebut, nantinya dapat memiliki hak dan berwenangan mengatur ketertiban pasar, meliputi ketertiban pemakaian ruko, toko, kios dan los, pelataran, tempat berjualan atau bangunan Pasar.

Kemudian, kewenangan lainnya, yaitu mengatur soal perparkiran, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan dalam kawasan pasar. Pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum pasar.

Selain itu, Heri akan merumuskan perijinan yang harus dilalui oleh warga pasar. Menurut dia, setiap pedagang dapat memakai tempat usaha/ berjualan secara tetap di pasar, atau ditempat lain yang dikuasai atau dikelola Pemerintah Kota dengan terlebih dahulu memiliki izin.

Dia menambahkan, untuk izin pemakaian yang telah habis jangka waktunya, dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pengelola Pasar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan pengelolaan pasar.

“Banyak peristiwa yang kami alami disini, mulai peralihan kepemilikan tempat usaha tanpa pemberitahuan, perbedaan pendapat antar warga pasar soal retribusi kios yang tidak buka dan lainnya,” tandasnya.

Namun begitu, Heri berkeinginan, agar pemegang Izin tempat usaha atau berjualan di pasar, tidak memindahkan atau mengalihkan pemakaian tempat berjualan kepada pihak lain, tanpa persetujuan pejabat pengelola pasar.

Di samping itu, para pedagang dilarang untuk bertempat tinggal atau menginap dipasar atau di tempat berjualan, kemudian berada dalam pasar sebelum pasar dibuka atau sesudah pasar ditutup, kecuali petugas pasar yang sedang bertugas.

Tidak hanya itu, Heri akan mencoba merumuskan punishman (sanksi), seandainya pedagang tersebut melanggar ketentuan pengelolaan pasar. Ancaman sanksi itu bisa secara administrasi, yang berupa pencabutan izin pemakaian tempat usaha di pasar.

“Permasalahan di pasar sangat komplek. Satu sisi Pasar harus menjadi penopang pendapatan Pemerintah, namun di sisi lain, dasar hukum pengelolaanya belum ada. Mudah-mudahan, usulan kami nanti bisa terwujud,” katanya. (deni)

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen A day in My Life Isinya Steffi Semua

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen: “A day in My Life Isinya Steffi Semua”

Setelah ramai isu berpacaran, Nino Fernandez akhirnya mengunggah video kebersamaan dengan Steffi Zamora. Kabar kedekatan dua sejoli ini, sebenarnya sudah tercium sejak terciduk menghadiri...
Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara mengaktifkan cookie di iPhone bisa dipraktikkan untuk merasakan sendiri manfaatnya. Namun sebelum melakukan tutorial HP untuk mengaktifkannya, pahami dulu sebenarnya apa itu cookies....
BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...