Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita BanjarDetik-detik Menegangkan Partai Ummat Kota Banjar Daftar Bacaleg, Datang ke KPU Tengah...

Detik-detik Menegangkan Partai Ummat Kota Banjar Daftar Bacaleg, Datang ke KPU Tengah Malam

harapanrakyat.com,- DPD Partai Ummat Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) pada detik-detik terakhir menjelang penutupan.

Dalam pengajuan itu terlihat menegangkan, lantaran 2 orang pengurus dari Ketua DPD dan Sekertaris datang dan mengisi daftar hadir sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (14/5/2023).

Ketua DPD Partai Ummat Elan Ramlan mengatakan, dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, pihaknya mengalami berbagai kendala.

“Mohon maaf kami datang ke sini terakhir dengan waktu yang mepet. Karena ada kendala di internal partai yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Elan Ramlan, Senin (15/5/2023) dini hari.

Menurutnya, sebelum mengajukan daftar Bacaleg pihaknya sudah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU terkait Silon.

Baca Juga: Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?

Ia menjelaskan, kuota bakal calon legislatif sendiri tidak terpenuhi 100 persen, hanya 22 orang. Yakni Dapil 1 sebanyak 10 orang, Dapil 2 sebanyak 9 orang, dan Dapil 3 sebanyak 3 orang.

“Kita mengajukan sebanyak 22 orang bakal calon legislatif. Target kita tidak muluk-muluk dapat 3 kursi juga alhamdulillah,” jelasnya.

KPU Kota Banjar: Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat Sudah Diterima

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis mengatakan, secara aturan DPD Partai Ummat sudah resmi dan diterima oleh KPU dalam pengajuan bakal calon legislatif.

“Secara waktu dan prosedur sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” katanya.

Menurut Danial, Partai Ummat terkendala oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah terkunci dan tidak dapat digunakan.

“Jadi tadi karena terkendala Silon. Tapi yang penting diisyaratkan dalam pasal 36 PKPU tahun 2023 dikatakan apabila proses pemeriksaan melewati batas waktu sebagaimana diatur pasal 30 maka proses pemeriksaan dilanjut sampai selesai,” paparnya.

Lanjut Danial, dalam hal ini KPU Kota Banjar menggunakan keputusan 476 dan memberikan waktu 2×24 jam kepada Partai Ummat untuk melengkapi dan menyelesaikan proses yang tersisa.

“Berarti terhitung sampai tanggal 16 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Tapi jika tidak melaksanakan itu maka untuk selanjutnya kami tidak melakukan verifikasi administrasi dan kemudian berkas dikembalikan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...