Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah terjadi polemik di Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, yang dimana kepala desa setempat diminta mundur dari jabatannya karena diduga menggelapkan keuangan desa sebesar Rp. 53 juta, membuat Pemkab Ciamis harus turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisa, mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di Desa Danasari. Tim tersebut, lanjut dia, salah satunya akan bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala desa.
“Tim akan turun langsung ke Desa Danasari untuk meminta data-data sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Apabila terbukti, kita akan melakukan penanganan di internal dulu dan tidak menyerahkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Endang menambahkan, dari laporan yang diterimanya, Kepala Desa Danasari sudah menyelesaikan permasalahannya di internal desa. Dengan begitu, lanjut dia, jika sudah ada penyelesaian, pihaknya tinggal melakukan pembinaan dan memusyawarahkan permasalahan ini dengan BPD dan tokoh masyarakat setempat.
“ Intinya, kita akan mencari jalan terbaik agar permasalahannya segera tuntas dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan di desa tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang desakan agar Kepala Desa Danasari mundur dari jabatannya, Endang mengatakan, BPD atau perwakilan masyarakat tidak bisa memberhentikan kepala desa, terkecuali kepala desanya sendiri yang mengajukan pengunduran diri.
“Kalau seorang kepala desa tersangkut masalah hukum dan kasusnya sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah serta mendapat hukuman, baru BPD bisa mengusulkan kepada Bupati agar kepala desa tersebut diberhentikan. Kalau masalah di Desa Danasari kan belum terbukti apakah benar terjadi penyelewangan atau tidak,” katanya.
Seperti diberitakan harapanrakyat.com (HR Online), Badan Permusyawarahan Desa (BPD Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, meminta Kepala Desa Danasari, Yayat, agar mundur dari jabatannya. Permintaan BPD itu didasari dari adanya temuan penyimpangan keuangan desa sebesar Rp. 53 juta yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Ketua BPD Danasari, Kusnadi, mengatakan, setelah berdiskusi dan mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, pihaknya akhirnya meminta kelegowoan dari kepala desa untuk berjiwa besar, yakni mundur dari jabatannya.
“Masyarakat sudah tidak mengkhendaki lagi desa ini dipimpin oleh saudara Yayat. Karena selama menjabat sebagai kepala desa yang bersangkutan tidak amanah dalam mengelola keuangan desa,” ungkapnya, saat unsur BPD menggelar audensi dengan aparat desa yang disaksikan Camat serta unsur Muspika Cisaga, di Aula Desa Danasari, Kamis (05/03/2015).
Didesak mundur dari jabatannya karena dituding telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp. 53 juta, Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Yayat, menyatakan dirinya tidak keberatan sekalipun harus segera melepaskan jabatannya.
Namun, Yayat meminta pengunduran dirinya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. “Kalau masyarakat memang benar meminta mundur, saya tidak keberatan. Besok atau lusa pun saya siap. Tetapi, dalam pengunduran diri seorang kepala desa ada mekanisme dan aturan hukumnya. Jadi, tidak bisa serta merta mundur begitu saja,” katanya.
Namun demikian, Yayat pun pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maafnya apabila ada kesalahan selama menjabat sebagai kepala desa. Dia pun berharap masyarakat bisa memberi kesempatan kepada dirinya untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi sebelumnya.
“Kalau masyarakat masih percaya, saya siap memperbaiki kesalahan sebelumnya. Karena saya pun sudah menyelesaikan apa yang diminta oleh BPD,” ungkapnya.
Bottom of Form
Dari informasi yang dihimpun, temuan penyimpangan keuangan desa sekitar Rp. 53 juta diketahui setelah BPD menerima LKPJ kepala desa. Dalam LKPJ tersebut, ditemukan pengeluaran uang sebesar Rp. 53 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Diperoleh informasi pula, setelah ditemukannya penyimpangan tersebut, kepala desa sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 40 juta ke bendahara desa. (Bgj/Koran-HR)
Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online
Berita Terkait
Gara-gara Korupsi Rp. 53 Juta, Kepala Desa di Ciamis Ini Didesak Mundur
Didesak Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Kades Danasari Cisaga Ciamis
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Kades Danasari Ciamis