Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar mengaku akan menunggu masyarakat pemilik/ penggarap lahan Kalimati Bojongkoncod Desa/ Kecamatan Langensari, mengajukan usulan penataan kawasan, sebelum pihak BPN menindaklanjuti agenda Lands Consolidation (Konsolidasi Tanah).
Kepala Bidang Penataan dan Pengadaan Pertanahan (P3) BPN Kota Banjar, Martono, Selasa (4/10), mengatakan, pada prinsipnya penataan kawasan Kalimati Bojongkoncod dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.
Martono menjelaskan, BPN sebagai lembaga pelayanan publik, memiliki agenda dan program Konsolidasi Tanah (KT). Dan pihaknya, sudah menawarkan usulan tersebut kepada masyarakat sejak lama.
Namun, kata Martono, usulan program penataan kawasan tersebut belum sepenuhnya direspon baik, sehingga penataan kawasan Bojongkoncod belum dapat dilakukan.
Dia mengungkapkan, sebagian masyarakat belum memahami betul keuntungan program KT. Akhirnya, pihak masyarakat belum mengajukan permintaan penataan kepada BPN.
“Yang pasti, kami siap membantu menyediakan tenaga ahli, seandainya masyarakat menginginkan penataan,” katanya.
Lebih jauh, Martono menjelaskan, KT merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah, serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pada hakekatnya, KT adalah sebuah upaya penataan bidang tanah dengan menyediakan infrastruktur lingkungan,” tambahnya.
Martono menyebutkan beberapa manfaat KT, diantaranya, menyiapkan kawasan permukiman yang teratur dan tertata, menyediakan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, taman dan fasos-fasum lainnya.
Keuntungan lain, KT juga bisa membantu terbangunnya lingkungan hidup yang lebih baik, mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Setelah itu, adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan nilai jual tanah, mempercepat pembangunan perkotaan dan meningkatkan produktifitas tanah.
Martono juga mengutarakan, akan timbul pertanyaan dari mayarakat, yang mungkin saja mempersoalkan tanah untuk penyediaan jalan, taman dan fasos-fasum. Menurut dia, Tanah untuk penyediaan tersebut berasal dari Sumbangan Tanah untuk Pembangunan (STUP), hasil kesepakatan para peserta KT.
Artinya, kata Martono, pembiayaan KT ditanggung para peserta KT melalui sumbangan berupa tanah (STUP), atau bisa disebut juga sebagai Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP).
TPBP tersebut dapat diserahkan oleh penggunannya kepada peserta yang memiliki persil tanah terlalu kecil, atau pihak lain dengan kompensasi pembayaran berupa apapun yang jumlahnya disetujui para peserta KT.
Pada kesempatan itu, Martono mengungkapkan, tahapan KT meliputi Pemilahan Lokasi, Penyuluhan, Penjajagan Kesepakatan, Penetapan Lokasi KT, Identifikasi Subyek dan Obyek, Pengukuran dan Pemetaan Keliling, rincikan, Pengukuran Topografi, Pemetaan Penggunaan Tanah.
Tahapan selanjutnya, Pembuatan Blok Plan/ Pra Desain tata ruang, pembuatan desain tata ruang, musywarah tentang penataan/ penetapan kaveling baru, pelepasa hak atas tanah oleh pesrta KT, penegasan Tanah sebagai Obyek KT, Realokasi desain KT, Konstruksi/ Pembentukan badan Jalan, redistribusi/ penertiban SK pemberian Hak, dan terakhir Sertifikasi.
“Semua tahapan tersebut baru akan terwujud, setelah masyarakat memahami betul apa manfaat dan keuntungan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.