Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita CiamisPenjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

Penjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jabar, telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (20/6/2023).

Pemberhentian tersebut, menyusul terjadinya konflik di masyarakat Desa Gunungcupu yang berkepanjangan (aksi demo), sehingga menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH menjelaskan, pemberhentian sementara Kades Gunungcupu dari jabatannya sudah berdasarkan mekanisme dan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, Kades Gunungcupu dianggap tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Dalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan jika Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan permasalahan masyarakat di Desa,” ungkap Deni Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara

Kata dia, Kades Gunungcupu tidak bisa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan adanya aksi dari masyarakat yang menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kemudian, dalam pasal 28 UU nomor 6 tahun 2014 disebutkan, Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas Deni.

Adapun soal status Kades Gunungcupu yang diberhentikan sementara, bisa saja kembali menjabat Kepala Desa, dengan syarat harus bisa mengendalikan kondisi di Desa (jangan ada demo). Kemudian usulan BPD tentang pemberhentian Kadesnya dicabut dan terakhir harus mendapat dukungan dari masyarakat.

“Pemberhentian sementara Kades Gunungcupu ini berlaku 30 hari. Jika Kadesnya bisa mengembalikan kondisi masyarakat menjadi kondusif, maka bisa kembali lagi menjabat. Tapi kalau tidak, maka Kades Gunungcupu akan diberhentikan secara tetap,” pungkas Deni. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

harapanrakyat.com,- Menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-383 tahun 2025, Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis mengadakan promosi untuk pemasangan baru. Bukan itu saja...
Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...