Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita BanjarTerima 5 Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Kota Banjar: Nanti Kita Bawa ke...

Terima 5 Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Kota Banjar: Nanti Kita Bawa ke Lapas Khusus Anak

harapanrakyat.com,- Kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/6/2023) lalu kini memasuki tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kota Banjar, Jawa Barat, ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum Pragesta Sudarso mengatakan, dalam pelimpahan itu ada lima orang pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 1 buah stick baseball,1 buah besi berukuran 26 cm, 1 buah barnekel, 1 buah besi pipa berukuran 53 cm, dan 3 unit sepeda motor Honda Sonic.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara penganiayaan. Ada lima orang anak sebagai tersangkanya,” kata Pragesta Sudarso, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Dipukul Tongkat Baseball, Kepala Korban Penganiayaan di Kota Banjar Retak

Menurutnya, saat ini kelima tersangka masih dalam penahanan hingga waktu lima hari ke depan. Rencananya kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Kota Banjar, sebelum dibawa ke Lapas khusus anak.

“Saat ini kita masih melakukan penahanan hingga 5 hari ke depan sampai tanggal 7 Juli. Sekarang kita titipkan dulu dan nanti kita bawa ke Lapas khusus anak di Bandung,” terangnya.

Pasal yang Dikenakan pada 5 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kota Banjar

Ia menjelaskan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya membawa senjata sehingga dikenakan dua pasal, yakni pasal undang-undang darurat dan perlindungan anak.

“Ada yang kita kenakan pasal undang-undang darurat beserta pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Serta pasal 351 ayat 1 junto 55 KUHP,” jelasnya.

Lanjut Pragesta, dalam undang-undang darurat tersebut terdapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Terus untuk pasal 80 itu ancamannya 3 tahun 6 bulan. Tapi kan karena ini anak sifatnya jadi berlaku setengahnya orang dewasa. Sehingga untuk putusannya berapa lama kita lihat nanti fakta persidangan lah yang menentukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Penganiayaan di Jalan Dipatiukur Kota Banjar Ternyata Gegara Sepele

Sementara itu, karena tersangka dalam kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga proses persidangan akan lebih cepat jika dibandingkan dengan orang dewasa.

“Persidangan anak ini kan cepat ya, mungkin satu atau dua minggu ini sudah harus putus setelah dilimpahkan ya. Kemungkinan kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan hari Senin, karena penahanannya terbatas,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...
Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Serius Pemkot Banjar

harapanrakyat.com,- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Kota Banjar, Jawa Barat, merespon terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di...