Tumpukan limbah aren yang menggunung di Pabrik Tepung Aren, di perbatasan Desa Petirhilir Barebeg dengan Desa Kertaharja, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik limbah pabrik tepung aren di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang sudah beberapa bulan terakhir ini kerap menimbulkan gejolak di masyarakat setempat.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Pemkab memberi tenggat waktu selama 7 bulan kepada pemilik pabrik aren agar mengatasi limbah aren yang selama ini mencemari lingkungan sekitar. Apabila hingga tenggat waktu tersebut pemilik pabrik tidak mampu mengatasi limbah, maka Pemkab dengan kewenangannya akan menutup pabrik tersebut.
Hal itu dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, saat menggelar pertemuan dengan pengusaha pabrik tepung aren dan perwakilan warga Desa Kertaharja, di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Selasa (31/03/2015).
Endang mengatakan, setelah mencermati polemik pencemaran limbah aren yang terus berkepanjangan dan membawa dampak buruk terhadap kondusifitas di Desa Kertaharja, memaksa pihaknya harus turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Selama waktu 7 bulan kedepan kami memberi waktu kepada pemilik pabrik agar membangun instalasi pengolahan limbah aren sebagai upaya menghentikan pencemaran lingkungan. Waktu 7 bulan kiranya cukup untuk membangun instalasi tersebut,” katanya.
Selain itu, Endang pun meminta kepada warga Desa Kertaharja agar menahan diri dan memberi kesempatan kepada pemilik pabrik untuk membangun pengolahan limbah. “Kita berharap setelah adanya pertemuan ini, tidak ada lagi polemik terkait permasalahan limbah di Desa Kertaharja. Kami meminta semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat,” katanya. (Her/R2/HR-Online)