Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita BanjarDHP Divonis Bebas, JPU Kejari Kota Banjar Ungkap Fakta Persidangan Perkara Narkotika

DHP Divonis Bebas, JPU Kejari Kota Banjar Ungkap Fakta Persidangan Perkara Narkotika

harapanrakyat.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, ungkap fakta persidangan terdakwa DHP (17), dalam perkara narkotika.

JPU Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengungkapkan, bahwa dalam fakta persidangan itu, kedua perempuan berinisial BD (20) dan DHP (17) asal Kota Bandung, datang ke Kota Banjar.

Keduanya datang untuk menemui seseorang berinisial F, yang ada di dalam Lapas Kelas II B Kota Banjar.

“Terungkap di fakta persidangan, awalnya F menyuruh mereka ke Kota Banjar, untuk menemuinya di Lapas Kota Banjar. Tapi setelah kita bersurat ke Lapas, F ini katanya tidak ada,” ungkap Pragesta, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi

Setelah itu, kedua perempuan tersebut disuruh menunggu di sebuah hotel yang berada di pusat kota. Kemudian, ada yang mengantarkan paket ke kamar tersebut.

“Mereka disuruh menunggu di hotel, dan nanti ada yang mengantarkan paket ke situ. Keterangan mereka awalnya tidak tahu isi paket itu,” imbuhnya.

Saat menerima paket tersebut, sambungnya, mereka tidak mengenali orang yang mengantarkannya.

Kemudian, paket itu dipindahkan ke dalam tas slempang dan dikunci gembok kecil yang sudah dibeli sebelumnya.

Saat memindahkan paket itu, mereka sempat melakukan panggilan video dengan F, untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu. 

“Setelah itu dimasukkan ke dalam tas, itu pun diakui oleh dia untuk dipindahkan ke dalam tas terus tasnya dia gendong,” ungkapnya.

Pragesta melanjutkan fakta persidangan perkara narkotika terdakwa DHP, setelah menerima paket tersebut, kedua perempuan itu berjalan menuju rumah makan yang berada di pinggir hotel. Saat itu juga, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar melakukan penangkapan.

“Saat penangkapan itu, DHP dan BD mengakui mereka tahu paket itu isinya sabu,” tandas Pragesta.

Langkah Kejari Kota Banjar setelah DHP Divonis Bebas dalam Persidangan Perkara Narkotika

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin, memvonis bebas terdakwa DHP (17) dalam perkara narkotika.

Menurut Pragesta, yang menjadi pertimbangan hakim dalam sidang putusan itu, adalah terkait undercover buy atau pembelian dalam penyamaran.

“Tadi saya baru menerima salinan putusannya, dan yang menjadi pertimbangan hakim itu terkait undercover buy penangkapan kedua perempuan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba

Dalam persidangan, hakim tunggal menganggap sistem undercover buy tersebut menyalahi aturan.

Jadi unsur tanpa hak dan melawan hukumnya yang tidak terbukti menurut pertimbangan hakim seperti itu.

“Berarti ketika hakim berpendapat tanpa hak dan melawan hukumnya tidak terbukti, ya kita harus memberikan fakta-fakta di memori kasasi persidangan perkara narkotika nanti,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...
Pemain Abroad Timnas

5 Pemain Abroad Timnas Indonesia akan Habis Kontrak Musim Ini, Mungkinkah Main di Liga 1?

Patrick Kluivert telah memanggil sejumlah nama pemain abroad Timnas Indonesia untuk menghadapi dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 menghadapi China dan Jepang. Mereka adalah...
Bangunan Tempat Peribadatan

JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan

harapanrakyat.com,- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat, berencana memperbaiki kembali bangunan tempat peribadatan mereka yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman....
Jalan Raya Banjar-Cimaragas

Hati-Hati! Jalan Raya Banjar-Cimaragas Amblas Akibat Hujan Deras

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025) sore, menyebabkan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Blok Junti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar,...
Bupati Ciamis Pilih Pesantren untuk Bina Anak Bermasalah, Ini Alasannya

Bupati Ciamis Pilih Pesantren untuk Bina Anak Bermasalah, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis punya cara sendiri untuk membina anak-anak nakal atau bermasalah di Ciamis. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akan memasukan anak atau pelajar...