Ilustrasi Raskin. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Penyaluran beras bagi warga miskin (raskin) di Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, diduga kuat menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Warga penerima raskin seharusnya hanya dibebani pembelian raskin Rp 800 perkilogram, karena sudah disubsidi Pemkab Ciamis. Tapi fakta di lapangan, mereka harus menebus raskin dengan harga Rp 1.250 perkilogram.
Sebelumnya, seorang warga RT 05 RW 01, Dusun Ciherang, Desa Ciherang, mewanti-wanti kepada HR untuk tidak menyebutkan identitas dirinya. Lantas, diapun membenarkan raskin di wilayah tersebut dibandrol dengan harga Rp. 1.250 perkilogram.
“Warga diberi jatah membeli raskin antara 2 sampai 4 kilogram, dengan harga Rp 1.250 perkilogram. Saya sendiri, hanya mendapat jatah 2 kilogram,” kata sumber HR tersebut.
Kepala Desa Ciherang, Dedi Sugiarto, ketika dikonfirmasi HR, Senin (30/03/2015), di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
“Kalau memang benar, kami akan segera memanggil oknum pengurus yang menjual raskin dengan harga Rp 1.250 perkilogram tersebut. Selama ini, berkaitan dengan penyaluran raskin, kami sudah mewanti-wanti kepada pengurus agar tidak melebihi harga raskin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Senada dengan itu, Kasie Kesra Desa Ciherang, sekaligus Kordinator Raskin, Hasanudin, mengaku kaget mendengar informasi tersebut. Menurut dia, setiap kali melakukan pengecekan ke lapangan, Ketua RT selaku petugas penyalur raskin, selalu menyalurkan raskin dengan harga Rp 800 perkilogram.
“Kami sudah sering mengingatkan Ketua RT agar jangan main-main dengan harga raskin. Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan. Yang jelas, kami juga akan memberikan teguran keras kepada petugas yang menjual raskin dengan harga Rp.1250 perkilogram,” ucapnya.
Camat Banjarsari, Drs. Nandang, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menetapkan bahwa harga raskin sebesar Rp 800 perkilogram. “Jadi, tidak diperbolehkan ada yang menjual raskin di melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut,” ucapnya. (Suherman/Koran-HR)