Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarPerbup Anti Maksiat Terbit, Bupati Garut Tegaskan untuk Lindungi Masyarakat

Perbup Anti Maksiat Terbit, Bupati Garut Tegaskan untuk Lindungi Masyarakat

harapanrakyat.com,- Bupati Garut Rudy Gunawan tegaskan Perbup Anti Maksiat yang mencakup pasal-pasal terkait LGBT merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Garut dari perilaku yang menyimpang. 

Meskipun Perbup tersebut tidak mengandung sanksi atau hukuman, namun melalui aturan ini dapat membatasi ruang gerak komunitas LGBT.

Rudy mengatakan, setelah Perbup nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat terbit, secara jelas di dalamnya melarang perilaku homoseksual dan biseksual, terutama dalam pasal 1 nomor 8 dan 9. 

Hal ini berarti bahwa para pelaku LGBT di Garut tidak dapat dengan bebas merekrut anggota baru ke dalam komunitas mereka seperti sebelumnya.

Baca juga: Ulama Garut Minta Perda Anti LGBT, Kok yang Terbit Perbup?

“Penyusunan Perbup ini telah melalui konsultasi, dan peraturan ini tidak memiliki sanksi hukum. Kami mengacu pada hukum yang lebih tinggi, apakah itu diatur dalam KUHP atau tidak,” katanya, Rabu (12/7/23).

Perbup Anti Maksiat tidak Atur Sanksi

Terbitnya Perbup tersebut, lanjut Rudy, merupakan bagian dari upaya untuk mendorong agar masyarakat Garut memiliki moral yang baik. Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan agama. 

“Kami hanya melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan,” tegasnya.

Meskipun Perbup Anti LGBT ini tidak mengatur sanksi atau pidana, sambungnya, namun Pemerintah Daerah Garut memiliki kemampuan untuk mengambil langkah-langkah lain dalam menangani pelaku LGBT yang bandel dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah lain, misalnya jika mereka melanggar ketertiban dan keamanan, kami dapat menggunakan pasal-pasal lain,” tambahnya.

Rudy menyadari, meskipun saat ini belum ada ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk dalam KUHP, yang mengatur sanksi bagi LGBT, namun ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.

“Menurut KUHP, saya rasa tidak ada ketentuan. Namun bagi mereka yang terlibat dalam perilaku yang menyimpang, dari segi sosial, kesehatan, dan agama, kami akan memberikan pemahaman kepada individu tersebut dan keluarganya bahwa mereka harus mendapatkan penyembuhan,” jelasnya.

Sebagai hasilnya, Rudy kembali menegaskan, pelaku LGBT di Garut tidak akan lagi memiliki kebebasan seperti sebelumnya.

“Perilaku tersebut, baik itu hubungan seksual antara dewasa dengan dewasa atau perempuan dengan perempuan, membutuhkan konseling dan pendekatan psikologis. Sehingga fokus kami adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik,” tutup Rudy. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...