Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Agar persalinan yang akan dilakukannya mendapat jaminan dan gratis, ibu rumah tangga (IRT) yang tengah hamil dihimbau untuk segera mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu dikatakan Kepala BPJS Cabang Kota Banjar, dr. Agus Saefudin. S, M.M.Kes., AAK.
“Itu perlu dilakukan, mengingat Jaminan Persalinan atau Jampersal sudah dihapus. Sehingga, sekarang program layanan penjamin kesehatan masyarakat sepenuhnya ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan,” jelasnya, saat ditemui HR Online, Rabu (01/04/2015).
Untuk itu, himbauan tersebut harus segera direspons agar tidak merugikan masyarakat. Termasuk para bidan, Puskesmas, dan aparat pemerintah di bawah, untuk mendorong dan melakukan inventarisasi kepada ibu hamil supaya dapat segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
“Jaminan persalinan ini adalah program yang menjadi perhatian serius kami. Karena, keberhasilan pembangunan kesehatan di masyarakat itu salah satunya diukur dari angka kematian ibu melahirkan, maupun angka kematian bayi,” tuturnya.
Melalui program jaminan persalinan, pihaknya berharap masyarakat, khususnya ibu hamil, akan benar-benar terjamin saat melahirkan. Sebab, kalau sudah ada jaminan, jika diharuskan atas rujukan faskes primer atau bidan untuk melahirkan di rumah sakit, tentu tidak akan kerepotan menanggung biaya. “Tapi jika tidak bisa, melahirkan di rumah dan ini sangat berisiko,” tandas Agus. (Nanang/R3/HR-Online)