Muhammad Slamet (70), warga Banyumas Jawa Tengah bersama 4 pengikutnya, saat melakukan penggalian harta karun di Dusun Pangarengan, Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jum’at (27/03/2015). Foto: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Camat Purwadadi Yayat Ahadiyat. SH.M.Si, melalui Kasi PMD Kecamatan Purwadadi, Otong Husen Wijaya, mengaku sudah mendengar akan ada aktifitas penggalian tanah dengan dalih mencari harta karun di Desa Pasirlawang. Namun, berdasarkan laporan dari pemerintah desa setempat, pihak desa tidak memberikan ijin kepada Slamet dan para pengikutnya untuk melakukan aktifitas penggalian.
“Kepala Desa Pasirlawang sudah menolak permintaan ijin Slamet yang akan melakukan penggalian harta karun di daerahnya. Karena pihak desa khawatir akan terjadi keresehan di masyarakat seperti halnya yang terjadi di Desa Sindangasih Banjarsari,” katanya, kepada HR, Selasa (31/03/2015). [Baca juga: Gagal di Banjarsari, Penggalian Harta Karun akan Beralih ke Purwadadi Ciamis]
Penolakan yang sama dikatakan Kapolsek Lakbok AKP Edih Permana, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Sumanang. Dia menegaskan, pihaknya akan mencegah apabila Slamet melakukan penggalian harta karun di wilayah hukumnya. Pasalnya, bercermin dari aktifitas penggalian di Banjarsari, warga sekitar resah oleh ulah Slamat dan para pengikutnya.
“Dengan dalih apapun, kami tidak akan memberikan ijin. Apabila mereka memaksa, kami akan tegas membubarkan aktifitas tersebut,” tegasnya, kepada HR, Selasa (31/03/2015) lalu.
Agus mengatakan, kegiatan yang dilakukan Slamet dan pengikutnya sudah tidak rasional. “Kalau pun di Purwadadi ada temuan benda purbakala, bukan mereka yang menggalinya. Tetapi, tim ahli dari Dinas Parawisata dan Kebudayaan yang melibatkan ahli arkeologi yang akan menangani temuan tersebut,” katanya. (Suherman/Koran-HR)