Ilustrasi Raskin. Foto:Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Ciamis, yang juga menjabat Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata, akan turun ke Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, untuk memastikan penyaluran beras bagi warga miskin (raskin) yang dibandrol dengan harga Rp. 1.250 perkilogram.
“Seandainya benar, itu (harga raskin Rp 1.250 perkilogram) merupakan pelanggaran. Untuk memastikannya, kami akan segera turun ke lapangan,” kata Jeje, ketika dihubungi HR melalui telepon selulernya, Selasa (31/03/2015). [Baca juga: Terlalu..! Di Banjarsari Ciamis, Raskin Subsidi Harus Ditebus Rp 1.250 per-Kg]
Dari pengakuan sejumlah narasumber yang berhasil dihimpun HR, di Desa Ciherang, menyebutkan, penyaluran raskin di wilayah tersebut memang diduga kuat menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pasalnya, warga penerima raskin yang harusnya hanya dibebani pembelian raskin Rp 800 perkilogram, justru harus menebus raskin dengan harga Rp 1.250 perkilogram.
Warga RT 05 RW 01, Dusun Ciherang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku raskin di wilayah tersebut dibandrol dengan harga Rp. 1.250 perkilogram. Menurut dia, warga juga diberi jatah membeli raskin antara 2 sampai 4 kilogram.
Sementara itu pemerintahan desa setempat membantah mengetahui perihal yang dialami sejumlah penerima raskin. “Kalau memang benar, kami akan segera memanggil oknum pengurus yang menjual raskin dengan harga Rp 1.250 perkilogram tersebut,” kata Dedi Sugiarto, Kepala Desa Ciherang, Senin (30/03/2015). (Deni/Koran-HR)